Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi komiditas timah dibuat gerah oleh saksi Agus Susanto yang merupakan mantan Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT). Pada saat memberikan kesaksian, Agus kerap kali mengaku tidak tahu.
Momen tersebut terjadi saat sidang lanjutan perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tiindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga
Awalnya jaksa mencecar Agus soal adanya grup WhatsApp di perusahaan RBT bernama 'Update Tanur Listrik'. Di dalam grup tersebut ada Harvey Moeis. Padahal, suami artis Sandra Dewi itu tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut.
Advertisement
"Apa sih kepentingan pembentukan grup 'Update Tanur Listrik' itu, Pak?" tanya jaksa kepada Agus.
"Saya tidak tahu, saya tahu-tahu sudah dimasukkan di anggota," jawab Agus.
Karena pernyataan Agus yang banyak tidak tahunya, Ketua Hakim, Eko Aryanto langsung menyela perbincangan antara jaksa dengan Agus.
Eko terheran-heran pernyataan Agus yang banyak tidak tahu soal grup tersebut, lantas menganalogikan dengan grup di pengadilan. Di mana di grup tersebut berisi para hakim, bahkan seorang petugas sekuriti pun tahu isi grup tersebut.
"Kami Pak ya, kalau punya grup, tahu Pak. Di sini ada grup hakim, grup kedinasan semuanya tahu, tahu gitu lho. Sampai yang sekuriti masuk di situ kami tahu, enggak sembarangan yang masuk itu," ujar hakim Eko.
Hakim pun langsung menyemprot Agus agar keterangannya tidak berat sebelah seakan-akan melindungi terdakwa. Sebab saksi yang sudah disumpah bisa juga nantinya akan berhadapan dengan hukum.
"Coba saudara jangan melindungi ya. Kami ingatkan nanti saudara seandainya tahu ya, kemudian saudara kan memberikan keterangan di bawah sumpah ya. Saudara nanti juga bisa menjadi terdakwa, enggak pulang. Tinggal nanti pakai rompi juga, rompi oranye. Saya ingatkan," tegas Eko.
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi Timah
Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Toni Tamsil terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," tulis putusan yang tertera dalam SIPP PN Pangkalpinang yang dikutip Senin (2/9/2024).
Adapun persidangan digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024. Diketahui, putusan tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut agar Toni Tamsil dikenakan denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana pengganti atau subsider tiga bulan penjara.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement