DPR-Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Paripurna

Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja bersama pemerintah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Sep 2024, 22:02 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 22:02 WIB
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengambilan keputusan tingkat I dilakukan dalam rapat Panja RUU yang digelar pada Senin (9/9/2024) malam.

Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja bersama pemerintah.

Kemudian, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pandangan mini. Hasilnya, seluruh atau 9 fraksi menyatakan setuju, namun ada PDIP yang menyatakan setuju dengan catatan.

“Selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi. Peserta rapat menyatakan setuju.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Baleg DPR Setujui RUU Kementerian Negara Hapus Batas Jumlah Kementerian

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi. (YouTube TVR Parlemen)
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi. (YouTube TVR Parlemen)

Sebelumnya, Wakil Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden. Menurut dia, jangan sampai Presiden selanjutnya terbelenggu oleh batasan kelembagaan untuk menjalankan visi dan misinya.

"Jadi, fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal," kata Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Selain itu, pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.

"Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya," kata dia.


Mayoritas Fraksi Setuju

Achmad Baidowi mengatakan bahwa mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan itu.

Menurut dia, RUU Kementerian Negara itu akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

"Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, baru rapat panja lagi, kemudian kami rapat kerja," kata dia yang dikutip dari Antara.

Infografis DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya