Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai RUU Kementerian Negara jangan sampai membatasi kewenangan presiden.
Adapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian yang menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Advertisement
"Tentu pada dasarnya menteri itu prerogatif presiden, jangan sampai undang-undang yang dibuat itu membuat hak prerogatif presiden itu menjadi terbatasi," kata Cak Imin, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Cak Imin menegaskan, presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan susunan para pembantunya. Di sisi lain, dia juga mengingatkan presiden juga harus bertanggung jawab atas keputusannya.
"Presiden bebas karena prerogatifnya, tapi presiden harus bertanggung jawab atas pilihan-pilihan baik itu nomenklatur maupun orang-orangnya yang mengisinya," tegasnya.
Sebelumnya, pengambilan keputusan tingkat I dilakukan dalam rapat Panja RUU yang digelar pada Senin (9/9/2024) malam.
Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja bersama pemerintah.
Kemudian, Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pandangan mini. Hasilnya, seluruh atau 9 fraksi menyatakan setuju, namun ada PDIP yang menyatakan setuju dengan catatan.
“Selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi. Peserta rapat menyatakan setuju.
Baleg DPR Setujui RUU Kementerian Negara Hapus Batas Jumlah Kementerian
Sebelumnya, Wakil Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.
Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden. Menurut dia, jangan sampai Presiden selanjutnya terbelenggu oleh batasan kelembagaan untuk menjalankan visi dan misinya.
"Jadi, fleksibilitas itu tadi diusulkan pada Pasal 6 dan Pasal 10A, dan turunannya nanti kita lihat dalam rumusan di timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) terkait dengan penempatan pasal," kata Baidowi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Selain itu, pembahasan panja itu juga memuat perubahan terkait dengan pemecahan atau peleburan lembaga di dalam kementerian. Nantinya, presiden bisa mengatur kebutuhan lembaga dengan mengacu pada undang-undang yang sedang dibahas tersebut.
"Misalnya, ada rencana pembentukan Badan Penerimaan, kan selama ini ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai di Kementerian Keuangan. Ketika itu dikeluarkan, sudah ada landasan undang-undangnya," kata dia.
Advertisement
Mayoritas Fraksi Setuju
Achmad Baidowi mengatakan bahwa mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan itu.
Menurut dia, RUU Kementerian Negara itu akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
"Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, baru rapat panja lagi, kemudian kami rapat kerja," kata dia yang dikutip dari Antara.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com