Supratman Andi Agtas Kumpulkan Sejumlah Mantan Menkumham, Bahas Apa?

Sejumlah mantan Menkumham berkumpul di Kantor Kemenkumham, mulai dari Oetojo Oesman, Yasonna Laoly, Yusril Ihza Mahendra, Amir Syamsuddin, Andi Mattalatta, Patrialis Akbar, serta dua pejabat Wakil Menkumham yakni Eddy Hiariej dan Deny Indrayana.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Sep 2024, 15:42 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024, 15:30 WIB
Supratman Andi Agtas Kumpulkan Sejumlah Mantan Menkumham
Menkumham Supratman Andi Agtas mengumpulkan sejumlah mantan Menkumham. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berkumpul di Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta. Agenda pertemuan tersebut membahas sejumlah hal.

Menkumham Supratman Andi Agtas menyampaikan, agenda tersebut merupakan silaturahmi yang telah lama direncanakan.

“Ini menjadi niat yang sudah lama, ketika dilantik ingin menerima masukan (seluruh Menkumham terdahulu),” tutur Andi di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Pertemuan itu berlangsung sejak pagi dan baru kelar sekitar pukul 14.00 WIB. Tampak hadir antara lain Oetojo Oesman, Yasonna Laoly, Yusril Ihza Mahendra, Amir Syamsuddin, Andi Mattalatta, Patrialis Akbar, serta dua pejabat Wakil Menkumham yakni Eddy Hiariej dan Deny Indrayana.

Menurut Andi, masukan banyak diberikan oleh Oetojo mewakili Menkumham periode lainnya. Salah satunya agar menjalankan tugas dan fungsi yang dapat mengutamakan kemaslahatan rakyat Indonesia.

“Masukan baik semua diberikan. Intinya adalah bagaimana membangun sebuah kebersamaaan di Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka membuat negara kita berlandaskan hukum, produk Undang-Undang ke depan lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Infografis Poin-Poin Perubahan Revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Infografis Poin-Poin Perubahan Revisi Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya