Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pada Senin (23/9/2024), tim penyidik memeriksa istri Kasuba, berinisial FJ.
"Hari ini, Senin (23/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya pada hari yang sama.
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara, atas nama FJ, istri Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba," tambah Tessa.
Advertisement
Selain FJ, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya yang berasal dari kalangan swasta. Salah satu di antara mereka diketahui merupakan agen dari pihak bank.
Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK mengantongi cukup bukti untuk menjerat mantan gubernur tersebut.
Â
Temukan Bukti Awal
Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendapatkan bukti awal dugaan TPPU dengan nilai lebih dari Rp 100 Miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Malut.
Kasuba diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.
Advertisement
Dakwaan
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com