KPK Periksa Istri Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba di Kasus TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait kasus TPPU suaminya.

oleh Nasrul FaizTim News diperbarui 23 Sep 2024, 13:23 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2024, 13:23 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pada Senin (23/9/2024), tim penyidik memeriksa istri Kasuba, berinisial FJ.

"Hari ini, Senin (23/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya pada hari yang sama.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara, atas nama FJ, istri Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba," tambah Tessa.

Selain FJ, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya yang berasal dari kalangan swasta. Salah satu di antara mereka diketahui merupakan agen dari pihak bank.

Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK mengantongi cukup bukti untuk menjerat mantan gubernur tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Temukan Bukti Awal

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (peci) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendapatkan bukti awal dugaan TPPU dengan nilai lebih dari Rp 100 Miliar.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Malut.

Kasuba diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.


Dakwaan

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Terjaring OTT KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya