Gerindra Minta Pemerintah Tunda Ekspor Pasir Laut

Pemerintah dinilai perlu mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Sebab, jangan sampai keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.

Liputan6.com, Jakarta -

 
2 dari 3 halaman

Belum Ada Pengajuan Ekspor Pasir Laut

Kementerian Perdagangan, sebagai penerbit izin, ternyata bisa tidak memberikannya ke perusahaan yang tak memenuhi syarat.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menjelaskan kebijakan tersebut bisa diambil. Namun, hingga saat ini belum ada yang mengajukan ekspor pasir laut ke Kemendag.

"Ya kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan aplikasi kan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat ya, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak akan memberikan ekspor," kata Bara ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2024).

Informasi, 2 bulan lalu ada sebanyak 66 perusahaan yang mengajukan izin pengelolaan hasil sadimentasi di laut atau pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jumlah itu masih harus diverifikasi lebih lanjut sebelum bisa melakukan ekspor pasir laut.

 

3 dari 3 halaman

Prosesnya Panjang

Bara mengatakan, belum ada perusahaan yang dibolehkan mengirim pasir laut ke luar negeri. Mengingat lagi, prosesnya yang juga masih panjang dan melibatkan banyak kementerian.

"Sampai sekarang belum ada. Belum ada ya. Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, untuk memenuhi misalnya teknis, requirement teknis dari Kementerian KKP itu juga," ujarnya.

"Juga dengan Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi, itu semua sangat-sangat ketat gitu. Ini kan sesuatu yang, yang kami tahu bahwa ini sesuatu yang sensitif, dan ini berhubungan dengan lingkungan hidup, dan segala macam," sambung anak buah Zulkifli Hasan ini.