Gerindra Minta Pemerintah Tunda Ekspor Pasir Laut

Pemerintah dinilai perlu mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Sebab, jangan sampai keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.

oleh Tim News diperbarui 24 Sep 2024, 17:27 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 17:27 WIB
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menghadiri konsolidasi Pemenangan Satu Putaran bersama kader Gerindra Sumatera Barat pada Selasa (30/1/2024). (Foto: Istimewa).
Liputan6.com, Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani, meminta pemerintah menunda rencana kebijakan ekspor pasir laut. Dia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut. 

"Saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” tulis Muzanii, Selasa (24/9/2024).

Muzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat. Pihaknya meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.

"Ketika mudharatnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya,” kta Muzani. 

"Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut,” sambung dia. 

Menurut Muzani, pemerintah harus mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Sebab, jangan sampai keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.

“Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan,” tuturnya.

"Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” sambungnya. 

Diketahui pemerintah telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. 

Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

 

Belum Ada Pengajuan Ekspor Pasir Laut

Ekspor Pasir Laut
Pembukaan ekspor pasir laut dinilai akan memberikan pemasukan bagi Indonesia. Foto: Freepik/kbza

Kementerian Perdagangan, sebagai penerbit izin, ternyata bisa tidak memberikannya ke perusahaan yang tak memenuhi syarat.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menjelaskan kebijakan tersebut bisa diambil. Namun, hingga saat ini belum ada yang mengajukan ekspor pasir laut ke Kemendag.

"Ya kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan aplikasi kan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat ya, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak akan memberikan ekspor," kata Bara ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2024).

Informasi, 2 bulan lalu ada sebanyak 66 perusahaan yang mengajukan izin pengelolaan hasil sadimentasi di laut atau pasir laut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jumlah itu masih harus diverifikasi lebih lanjut sebelum bisa melakukan ekspor pasir laut.

 

Prosesnya Panjang

Bara mengatakan, belum ada perusahaan yang dibolehkan mengirim pasir laut ke luar negeri. Mengingat lagi, prosesnya yang juga masih panjang dan melibatkan banyak kementerian.

"Sampai sekarang belum ada. Belum ada ya. Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, untuk memenuhi misalnya teknis, requirement teknis dari Kementerian KKP itu juga," ujarnya.

"Juga dengan Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi, itu semua sangat-sangat ketat gitu. Ini kan sesuatu yang, yang kami tahu bahwa ini sesuatu yang sensitif, dan ini berhubungan dengan lingkungan hidup, dan segala macam," sambung anak buah Zulkifli Hasan ini.

Bahaya Sampah Plastik di Laut
Infografis bahaya sampah plastik di laut. (dok. TKN PSL)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya