Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, menyatakan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dihadiri pimpinan negara-negara sahabat ASEAN.
"Tradisinya negara-negara ASEAN biasanya diundang. Mitra ASEAN diundang, dan negara-negara yang menjadi sahabat dari calon kepala negara yang akan dilantik juga diundang," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024.
Baca Juga
Selain negara ASEAN, rencananya pihaknya juga akan mengundang pimpinan negara anggota G-20.
Advertisement
"G-20 sebagian diundang," kata dia.
Tak hanya itu, lanjut Muzani, MPR juga akan turut mengundang Raja Yordania King Abdullah II hingga Presiden Uni Emirat Arab (UEA) Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan atau Pangeran MBZ pada pelantikan pada 20 Oktober mendatang.
"InsyaAllah diundang. Yordan, Saudi Arabia, Qatar, Uni Emirat Arab," ungkap dia.
Sekjen Partai Gerindra itu menyebut, Prabowo sudah menyampaikan undangan saat melakukan lawatan ke luar negeri beberapa waktu lalu.
"Oh ketika Pak Prabowo lawatan di negara-negara Asia Tenggara mitra ASEAN ya disampaikan. Tapi kan nanti yang mengundang biasanya pihak majelis dan kementerian luar negeri," kata dia.
Namun, undangan resmi akan dilayangkan oleh Kemenlu bukan oleh Prabowo secara pribadi.
"Belum. Ini baru rancangan sementara. Nanti akan disampaikan pihak kementerian luar negeri termasuk dari MPE pada waktu ada kesediaan dari negara-negara tersebut apa saja, berapa jumlahnya," pungkasnya.
Bamsoet: Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Ditetapkan dengan Ketetapan MPR
Sebelumnya, Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, serta pelantikan presiden dan wakil presiden di masa-masa mendatang, akan disempurnakan dengan Ketetapan MPR.
Menurut Bamsoet, hal ini berbeda dengan sebelumnya, di mana proses penetapan hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan di MPR.
Bamsoet menjelaskan bahwa Ketetapan MPR tentang pelantikan tersebut telah diatur dalam Perubahan Tata Tertib MPR, tepatnya di Pasal 120 ayat 3, yang menyatakan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
“Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/24).
Politikus Golkar ini menjelaskan, rapat gabungan MPR juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.
“Tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain, melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik MPR; serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR,” kata dia.
Advertisement
Tugas Lainnya
Tugas lainnya, lanjut Bamsoet, yakni melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik MPR; memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR; menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR; melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.
"MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR," jelas Bamsoet.