Aturan Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 26 September 2024: Jadwal, Wilayah, dan Tips Berkendara

Artikel ini membahas aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta pada Kamis, 26 September 2024, termasuk jadwal penerapan, wilayah yang terdampak, serta tips berkendara bagi pengendara roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Sep 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta, Kamis (26/9/2024). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama stakeholder terkait.

Kebijakan ini mengatur kendaraan berdasarkan nomor pelat polisi kendaraan, apakah berakhir dengan angka ganjil atau genap, dan diterapkan pada hari-hari tertentu.

Pada hari ini, Kamis (26/92024), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. Mengingat hari ini tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor pelat genap hanya boleh melintas. Sedangkan kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Jangan sampai lupa, ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku jelang akhir pekan, Jumat (9/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Agar perjalanan Anda tetap lancar dan nyaman pada hari ini, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Cek Nomor Polisi Kendaraan:

Pastikan Anda mengetahui nomor polisi kendaraan Anda, apakah berakhir dengan angka ganjil atau genap. Sesuaikan jadwal perjalanan Anda dengan aturan yang berlaku.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

Jika nomor polisi kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan ganjil genap pada hari ini, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena aturan tersebut. Gunakan aplikasi peta digital untuk membantu menemukan rute terbaik.

3. Gunakan Transportasi Umum:

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus, MRT, atau TransJakarta. Transportasi umum tidak terkena aturan ganjil genap dan dapat membantu Anda menghindari kemacetan.

4. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Larut:

Untuk menghindari jam sibuk dan aturan ganjil genap, Anda bisa berangkat lebih awal sebelum jam 06.00 WIB atau setelah jam 10.00 WIB di pagi hari, dan sebelum jam 16.00 WIB atau setelah jam 21.00 WIB di sore hari.

5. Carpooling:

Jika memungkinkan, ajak teman atau rekan kerja untuk carpool. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, carpooling juga bisa menghemat biaya bahan bakar dan parkir.

6. Periksa Informasi Lalu Lintas Secara Berkala:

Selalu periksa informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi peta, atau media sosial untuk mengetahui kondisi jalan dan menghindari kemacetan.

Aturan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Dengan memahami jadwal, wilayah pemberlakuan, dan menerapkan tips berkendara yang tepat, Anda dapat menjalani perjalanan yang lebih lancar dan efisien.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (10/7/2024).
Peraturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada hari ini, Kamis (10/7/2024).

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya