Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dilakukan pelantikan hari ini, Selasa (1/10/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan kepada anggota dewan yang baru dilantik dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset.
Baca Juga
'KPK menaruh harapan tinggi kepada Anggota DPR periode 2024-2029, yang telah dilantik, untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Advertisement
"Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR," sambung Tessa.
RUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada kepengurusan Komisi III DPR sebelumnya. Padahal melalui RUU perampasan aset tersebut sebagai salah satu upaya KPK untuk bisa mengembalikan aset negara yang dikorup.
"Kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP," jelas Tessa.
KPK juga meyakini dengan Kepengurusan anggota DPR yang baru akan memegang teguh komitmennya, untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas.
"Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi," pungkas dia.
580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPR hari ini, Selasa (1/10/2024). Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji sebagai anggota dewan terpilih.
Pengucapan sumpah janji anggota DPR terpilih secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Sejumlah perwakilan anggota Dewan terpilih maju bersama tokoh lintas agama.
Dia mengatakan, sumpah janji mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara dan menyelamatkan pancasila dan UUD 1945. Sumpah janji ini, kata dia, harus ditepati.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR, dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peruturan undang undangan dengan berpedoman pada pancasila dan UUD tahun 1945, bahwa saya dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sungguh sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia."
Proses pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR.
Advertisement
Presiden Jokowi Resmikan Keanggotaan DPR RI 2024-2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan salinan putusan penetapan peresmian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029. Hal itu dibacakan oleh Kesekjenan DPR RI saat sidang pelantikan hari ini, Selasa (1/10/2024).
“Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, pertama meresmikan dalam keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2024-2029,” tulis salinan petikan keputusan Jokowi yang dibacakan dalam sidang.
Selanjutnya, mewakili masing-masing anggota dari partai, dibacakan satu per satu berdasarkan perwakilan dapil Aceh 1 dan Papua nama anggota dewan yang terpilih.
Pertama, Atas nama Haji Irmawan mewakili PKB daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomer 68, Indra Jaya mewakili PKB daerah pemilihan Papua Selatan.
Selanjutnya nomor 69 Insinyur Halid MM mewakili Partai Gerindra daerah pemilihan Aceh 2 dan seterusnya sampai nomor 154, Yandenas mewakili Gerindra daerah pemilihan Papua.
Kemudian nomor 155 Jamaludin Idham, mewakili PDIP daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomer 263, Arif Rianto mewakili PDIP daerah pemilihan Papua Pegunungan.
Berikutnya, nomor 264 Drs H Zunaidi mewakili Partai Golkar daerah pemilihan Aceh 1 dan seterusnya sampai nomor 365 Robert Joppie Kardinal mewakili Partai Golkar daerah pemilihan Papua Barat Daya.
Lalu nomor 366, H Muslim Ayub mewakili Partai NasDem daerah pemilihan aceh 1 dan seterusnya sampai nomor 434, Ricosia mewakili NasDem daerah pemilihan Papua Barat Daya.
Kemudian nomor 435 atas nama Ghufron mewakili PKS daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 487, Izudin Al Kosam Kasuba mewakili PKS daerah pemilihan Maluku Utara.
Selanjutnya nomor 488, H Narazarudin Dekgam mewakili PAN daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 535, Paulus Unggru Wanggey mewakili PAN daerah pemilihan Papua Pegunungan.
Terakhir, nomor 536 atas nama Teukur Riefky Harsya mewakili Partai Demokrat daerah pemilihan Aceh 1, sampai dengan nomor 579 atas nama Fauziah Helga Tampubolon mewakili Partai Demokrat daerah pemilihan Papua Barat Daya.
“Keputusan presiden mulai berlaku saat pengucapan sumpah atau janji, petikan presiden disampaikan ke yang bersamgkutan utuk digunakan semestinya. Ditetapkan di Jakarta 30 September 2024, Presiden Joko Widodo,” tutup petikan putusan tersebut.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com