Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani menyambangi Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (3/10/2024). Didampingi penasihat hukumnya, Fachmi Bachmid, Nikita Mirzani akan melaporkan seorang pengacara berinisial RN.
Pantauan di lapangan, Nikita Mirzani tampak datang ke Polda Metro Jaya dengan mengendarai mobil Range Rover hitam seorang diri. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11:24 WIB.
Baca Juga
Pernyataan Pedas yang Panaskan Suasana, Intip Dinamika Pertemanan Nikita Mirzani vs Fitri Salhuteru yang Diisukan Merenggang
Dulu Akrab dengan Nikita Mirzani namun Kini Merenggang? Ini Profil Pebisnis Sukses Fitri Salhuteru
Nasib Vadel Badjideh Setelah Razman Jadi Tersangka, Mampukah Lawan Nikita Mirzani dalam Kasus Lolly?
Kehadiran Nikita langsung disambut awak media. Terlihat Nikita mengenakan kaus hitam dipadu celana jeans sambil menenteng tas jinjing.
Advertisement
"Laporin lawyer," kata Nikita kepada wartawan.
Nikita mengatakan sang pengacara dituding telah melakukan kesalahan fatal, sehingga harus dilakukan pelaporan ke polisi. Apa masalahnya, Nikita belum membeberkan secara gamblang.
"Sampai akhirnya ngelaporin kenapa ya, karena memang ada kesalahan yang memang harusnya itu manusia enggak melakukan itu. Offside kalau dari bola," ujar Nikita.
Nikita baru akan menyampaikan pasal yang dilaporkan terhadap pengacara itu setelah laporannya diterima Polda Metro Jaya.
Di tempat yang sama, pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid belum menjelaskan dugaan pelanggaran pidana yang dipersangkakan ke oknum pengacara. "Pasalnya nanti, yang jelas Undang-Undang tahun 2022, undang-undang terbaru," ujar Fachmi.
Diketahui, saat ini Nikita Mirzani sedang menghadapi kasus hukum dengan seorang seleb TikTok Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, Lolly. Nikita Mirzani berkukuh yang terjadi adalah dugaan tidak pidana alias kejahatan, bukan atas dasar suka sama suka.
Dalam perkara ini, Vadel Badjideh menggandeng pengacara beken, Razman Arif Nasution, sebagai kuasa hukumnya.
Respons Nikita Mirzani Kasus Lolly Disebut Suka Sama Suka
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menjawab spekulasi atau dugaan Lolly dan Vadel Badjideh menjalani hubungan atas dasar suka sama suka. Kepada jurnalis, bintang film Nenek Gayung itu membantah.
Nikita menegaskan bahwa yagn terjadi adalah tindak pidana atau kejahatan. Karenanya, pelantun “Nikita Gang” memolisikan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan, 17 September 2024.
"Ini kejahatan, titik. Tidak ada persoalan lain dalam perkara ini selain adanya kejahatan terhadap anak di bawah umur. Tidak ada sesuatu yang lain, apa pun yang diperbuat seseorang terhadap anak di bawah umur terkait dengan pasal tersebut adalah kejahatan. Titik," kata Fahmi Bachmid.
Setelahnya, ia menyindir pihak lawan alangkah baiknya setelah bangun tidur cuci muka dulu agar wajah berseri dan bisa berpikir jernih. Pikiran jernih adalah modal untuk mencerna peristiwa besar termasuk laporan Nikita Mirzani.
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (30/9/2024), Fahmi Bachmid, mengingatkan, jika terbukti secara sah dan meyakinkan, kejahatan terhadap anak bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kalau mereka selalu ingin mimpi, bangun tidur yang benar supaya mimpinya bagus. Cuci muka yang benar supaya bisa menyampaikan mimpi dengan cara yang benar. Ingat, ini kejahatan. Ini tindak pidana kejahatan," ujar Fachmi.
Baca juga Momen Haru Percakapan Pengacara Nikita Mirzani Tenangkan Hati Lolly: Dia Mamamu, Berjuang Untukmu
Advertisement