Sekjen DPR: Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Boleh Dipakai Sewa atau Cicil Rumah

Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas. Namun para anggota dewan akan mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya, hanya saja nominalnya belum diputuskan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Okt 2024, 15:26 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2024, 15:25 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR periode baru 2024-2029 tidak lagi menerima jatah rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR, melainkan akan menerima tunjangan perumahan.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyatakan, tunjangan itu akan masuk dalam komponen gaji tiap bulan semua anggota, dan boleh dipakai untuk sewa rumah ataupun menyicil rumah oleh anggota.

“Terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,” kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Terkait kabar bahwa besar nominal tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan, Indra mengaku belum ada keputusan soal harga.

“Jadi besarannya sekali lagi belum fiks diputuskan, kami masih menunggu setelah terbentuknya AKD (alat kelengkapan dewan) yang namanya BURT (badan urusan rumah tangga) kami akan laporkan dan diskusikan nanti akan diputuskan bahwa di Jakarta besarannya berbeda-beda,” kata dia.

Namun Indra menyebut, tunjangan rumah menyesuaikan kebutuhan anggota yakni rumah di kawasan Senayan atau sekitarnya dengan tiga kamar tidur dan kondisi rumah yang sangat layak. 

“Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar itu, itu ratenya berapa? Nanti kami bekerja bersama dengan apraisal,” kata Indra Iskandar.

 


Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Sah, Ini Momen Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPR 2024-2029
Lima perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terpilih masa bakti 2024-2029 menandatangani berita acara sumpah atau janji di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan jatah rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas DPR. Sebagai kompensasinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan.

Menurut Sekjen DPR RI Indra Iskandar, anggota DPR periode ini tak dapat RJA lantaran kondisi rumah sudah tua. Dan biaya perawatan sudah tak seimbang dengan anggaran.

"Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharannya sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangankan lebih fleksible," kata Indra, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (3/10/2024).

Perihal nasib RJA, Indra mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan kemkeu dan setneg, karena aset tersebut memang tercatat di kemenkeu dan setneg," imbuh Indra.

Sebagai informasi, aturan soal anggota DPR RI tak dapat RJA dan akan mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

Infografis Komposisi Anggota DPR, DPD, dan MPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik
Infografis Komposisi Anggota DPR, DPD, dan MPR Periode 2024-2029 yang Baru Dilantik
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya