Usut Kasus Korupsi KLHK, Kejagung Sita 4 Boks Dokumen Hasil Penggeledahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dalam giat penggeledahan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik mengumpulkan seluruhnya hingga sebanyak empat boks.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Okt 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2024, 17:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dalam giat penggeledahan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik mengumpulkan seluruhnya hingga sebanyak empat boks.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak empat boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Menurut Harli, penggeledahan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB. Sejumlah ruangan pun disambangi penyidik, termasuk Kantor Sekretariat Jenderal KLHK.

"Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum," jelas dia.

Lebih lanjut, kata Harli, kegiatan penggeledahan itu berjalan dengan lancar dan kooperatif, tanpa ada upaya perintangan penyidikan. Penyidik pun masih fokus melakukan analisis terhadap barang bukti, termasuk akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi ke depannya.

"Penggeladahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 sampai dengan 2024," Harli menandaskan.

 


Diduga Terkait Kasus Penguasaan Lahan Sawit

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 3 Oktober 2024. Adapun kasus yang ditangani terkait dugaan penguasaan lahan sawit secara melawan hukum.

“Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai dengan 2024,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

“Yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara,” sambungnya.

Adapun penggeledahan menyasar ke ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.

“Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Harli.

 


Korupsi Tata Kelola Kebun Sawit

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Benar penyidik pada Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di KLHK,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).

Menurut Harli, penggeledahan di Kantor KLHK terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit. Namun begitu, dia belum mengungkap lebih jauh rasuah yang menyasar lingkungan kementerian itu.

“Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024,” jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya