Mensos: Panti Asuhan yang Lecehkan Anak Asuhnya di Tangerang Berstatus Blank

Bukan hanya di Panti Asuhan Darussalam An Nur saja, ternyata di Indonesia, dari 16.254 panti asuhan, sebanyak 352 diantaranya dinyatakan tidak terakreditasi, tidak memenuhi syarat dan juga blank.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Okt 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2024, 13:30 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, bila panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang diduga pendiri ataupun pengurusnya melakukan tindakan asusila, sama sekali tidak memegang izin.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, bila panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang diduga pendiri ataupun pengurusnya melakukan tindakan asusila, sama sekali tidak memegang izin.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, bila panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang diduga pendiri ataupun pengurusnya melakukan tindakan asusila, sama sekali tidak memegang izin.

"Tidak ada sama sekali ini, termasuk yang blank," tegas pria yang juga kerap disapa Gus Ipul itu, Selasa (8/10/2024).

Blank artinya, jelas Gus Ipul, panti asuhan tersebut tidak terdaftar apalagi memiliki izin operasional dari Kemensos. Pelaksanaan di dalamnya pun ilegal.

Bukan hanya di Panti Asuhan Darussalam An Nur saja, ternyata di Indonesia, dari 16.254 panti asuhan, sebanyak 352 diantaranya dinyatakan tidak terakreditasi, tidak memenuhi syarat dan juga blank.

Lalu, 3.516 panti asuhan lainnya belum memenuhi syarat atau belum terakreditasi. Sisanya, 12.738 dinyatakan sudah terakreditasi atau memenuhi syarat.

"Akreditasi ini termasuk semua klaster, baik akreditasi A, B ataupun C. Untuk itu, kedepannya kami akan melakukan monitoring dan akreditasi terhadap yang sudah terakreditasi apalagi yang belum memenuhi syarat," ujarnya.

Dia mengaku, untuk permasalahan hukum akan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Kemensos percaya, proses hukum ini akan berjalan secara adil dan akan mengukum setimpal dengan apa yang sudah diperbuat kepada anak-anak tersebut.

"Kita tidak hanya prihatin, tapi juga merasa kecewa, bahwa anak-anak kita semestinya akan menjadi bagian masa depan kita, dirusak dengan cara-cara yang tentu ini memerlukan perhatian bersama. Baik pemerintah ataupun masyarat" ujarnya.

Polisi: Korban Pelecehan Seksual Panti Asuhan di Tangerang Berjumlah 7 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, jumlah korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berjumlah tujuh orang, yang di mana semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Di mana sebelumnya beredar kabar korban pelecehan seksual di panti asuhan tersebut jumlah mencapai belasan.

"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban, 4 dewasa dan 3 anak," kata Ade Ary, Senin (7/10/2024).

Menurut dia, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan atas dugaan kasus pelecehan seksual di panti asuhan tersebut. Serta masih terus memburu pelaku yang masih melarikan diri.

"Satu TSK lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," jelas Ade Ary.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut.

“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan, tersangka pertama saudara S, dan kedua saudara YB,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin (7/10/2024).

 Tersangka pertama, S, adalah pemilik yayasan, sedangkan YB merupakan pengurus yang membantu operasional panti asuhan. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak asuh, dan dikenakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ada yang Buron

Selain itu, polisi juga telah mengidentifikasi tersangka lain berinisial YS, yang kini ditetapkan sebagai buronan.

"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS. Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," jelas Ade Ary.

Kasus ini terus diusut oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk KPAI, Kementerian PPPA, dan asistensi dari Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri. 

Sebanyak 12 anak asuh yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masih berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial setempat.

Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin pun memastikan, ke-12 anak asuh tersebut dalam keadaan sehat. Hal ini berdasarkan hasil cek darah yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan.

"Alhamdulillah anak-anak semua tidak ada indikasi sakit," kata Nurdin.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya