MUI: Peran Ulama dan Tokoh Agama Penting untuk Mencegah Orang Terjerumus Judi Online

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan pentingnya peran ulama dan tokoh agama dalam mencegah dan memberantas judi online.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Okt 2024, 04:10 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2024, 04:10 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan pentingnya peran ulama dan tokoh agama dalam mencegah dan memberantas judi online.

Menurut Cholil, pendekatan spiritual dinilai lebih efektif mencegah seseorang terjerumus ke dalam permainan judi online. Karena norma agama akan menjadi panduan bagi masyarakat dalam berperilaku.

"Tokoh ulama yang menyadarkan dan memberikan pemahaman kemudian bahasa kita dapat hidayah dari Allah, baru orang sadar diri," kata Cholil Nafis dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Cholil mengatakan, sosialisasi dengan melibatkan tokoh agama, ulama dan tokoh masyarakat dirasa akan mampu menyentuh hati para korban judi online.

"Kita sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya kerja keras tentang pentingnya sebuah proses untuk bekerja, bahwa kekayaan itu sebuah proses bukan secara tiba-tiba. Sehingga pemerintah, ulama dan masyarakat bersama-sama untuk menyadarkan masyarakat," kata Ketua MUI.

Selaiin itu, Cholil menegaskan, pemerintah juga harus tegas memblokir situs judi online yang sangat mudah diakses oleh masyarakat.

"Aplikasi yang ada unsur judinya itu harus diblokir, karena orang kalau sudah senang judi, main bola. Tebak-tebakan menteri pun bisa jadi judi, apalagi ada sarana online-nya, orang jadi mudah," ujar Cholil.

"Jadi, pendekatan pertama pendekatan struktural mengikat kemudian pemerintah bisa memblokir yang ada unsur judi," sambungnya.

Terkait hal ini, Cholil mengatakan pemberantasan judi online menjadi tugas bersama. Karena itu, tidak boleh saling menyalahkan.

"Kita enggak boleh nyalah-nyalahin siapa. Jadi judi online itu sudah laten. Mulai dulu orang yang males kerja, kemudian mengambil jalan pintasnya judi. Kedua, orang yang mengkhayal, dengan judi, pasti orang yang tidak bekerja bener jadinya judi. Yang banyak korban orang miskin, sementara orang kaya jadi bandarnya," ujar Cholil.

 

Polri Bongkar 198 Kasus Judi Online Sejak Juni hingga Oktober 2024

Konferensi pers pengungkapan kasus judi online yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Polri terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap kasus judi online sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2024, petugas membongkar sebanyak 198 kasus judi online.

"Sejak Bapak Kabiareskrim Polri merilis kasus perjudian daring 1XBET, W88 dan Liga Ciputra tanggal 21 Juni 2024, maka sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024 Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian daring, ini seluruh Polda yang juga terus bergerak untuk melakukan pengungkapan kasus perjudian daring. Berhasil mengungkap kasus perjudian daring sejumlah 198 kasus," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari ratusan kasus tersebut, kata Himawan, ada sebanyak 247 orang ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga telah menyita berbagai barang bukti, dengan rincian 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, serta total uang Rp6.149.010.020.

"Selain penegakkan hukum, dalam periode yang sama, Polri melakukan kegiatan preemtif dan prefentif. Sebanyak 11.708 kegiatan preemptif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus maupun instansi pemerintahan, dan kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktik perjudian daring kepada Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten," jelas dia.

Himawan menegaskan, Polri terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan menindak tegas segala bentuk praktik judi online, baik melalui pendekatan pre-emptif dan preventif.

“Dan kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dini, dan tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi,” Himawan menandaskan.

 

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya