Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken peraturan presiden (Perpres) Nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Jaminan kesehatan ini juga diberikan kepada para keluarga pensiunan menteri.
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga
"Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud juga diberikan kepada Istri/Suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara," bunyi Pasal 2.
Advertisement
Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya. Adapun ketentuannya yakni berdasarkan Pasal 3 ayat (3), yakni:
a. menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali masa jabatan; atau
b. untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan apabila menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet:
a. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
b. mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
"Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan ketentuan," bunyi Pasal 8.
Jaminan Pemeliharaan
Ketentuan jaminan pemeliharaan ini berlaku bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet yang diangkat/ ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024. Mantan menteri yang kembali menjabat sebagai menteri akan ditangguhkan jaminan pemeliharaan kesehatannya.
"Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet diangkat/ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara dan Sekretaris Kabinet ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara lainnya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," jelas Pasal 11.
Perpres ini diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Advertisement