Keluarga Petugas Damkar Depok yang Gugur saat Tugas Dapat Santunan Rp290 Juta

Imam turut berduka cita atas meninggalnya Martin. Diketahui, Martin merupakan juru padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, gugur dalam tugas menangani kebakaran.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 22 Okt 2024, 05:05 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2024, 05:05 WIB
Wakil Wali Kota Depok non aktif, Imam Budi Hartono saat melayat ke petugas Damkar yang meninggal usai penanganan kebakaran.
Wakil Wali Kota Depok non aktif, Imam Budi Hartono saat melayat ke petugas Damkar yang meninggal usai penanganan kebakaran. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Wali Kota Depok non aktif, Imam Budi Hartono sempat melayat ke di rumah duka Martinnus Reja Panjaitan. Diketahui, Martin meninggal dunia usai melakukan penanganan kebakaran rumah potong hewan, beberapa waktu lalu.

Imam turut berduka cita atas meninggalnya Martin. Diketahui, Martin merupakan juru padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, gugur dalam tugas menangani kebakaran.

“Keluarga korban akan mendapatkan santunan sebesar Rp290 juta melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Imam, Senin (21/10/2024).

Imam menjelaskan, pentingnya perlindungan kepada petugas yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Martin selama bekerja telah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan kecelakaan kerja.

“Ketika petugas mengalami kecelakaan kerja, seperti yang dialami almarhum, keluarga akan mendapatkan santunan yang telah diatur,” jelas Imam.

Imam menilai, perlindungan jaminan sosial kepada petugas yang bekerja merupakan bentuk kepedulian kepada para pekerja. Salah satunya dengan memberikan santunan untuk para petugas yang mengalami musibah.

“Ini bentuk kepedulian kami, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan Pemda Depok,” ucap Imam.

Adapun besaran santunan yang diberikan kepada keluarga Martin, merupakan sejumlah komponen pada jaminan ketenagakerjaan. Adapun jaminan tersebut meliputi santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, jaminan hari tua Rp18,7 juta dan 48 kali gaji bulanan Rp163 juta.

Selain itu, beasiswa Pendidikan satu anak almarhum, dengan total maksimal Rp87 juta. Jumlah tersebut meliputi pendidikan TK Rp1,5 juta per tahun selama 2 tahun, pendidikan SD Rp1,5 juta per tahun selama 6 tahun, pendidikan SMP Rp2 juta per tahun selama tiga tahun, pendidikan SMA Rp3 juta per tahun selama tiga tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun selama maksimal lima tahun.

“Dengan total manfaat mencapai Rp290.939.447,” terang Imam.

Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pegawai Honorer

Sejumlah petugas DPKP Kota Depok sedang menunggu di area rumah sakit Sentra Medika, usai rekan kerjanya meninggal saat memadamkan api pada peristiwa kebakaran rumah potong hewan Pasar Cisalak, Depok.
Sejumlah petugas DPKP Kota Depok sedang menunggu di area rumah sakit Sentra Medika, usai rekan kerjanya meninggal saat memadamkan api pada peristiwa kebakaran rumah potong hewan Pasar Cisalak, Depok. (Liputan.com/Dicky Agung Prihanto)

Imam berharap, santunan yang diberikan dapat bermanfaat dan membantu keluarga Martin. Selain itu, bantuan yang diberikan dapat melanjutkan pendidikan anak, serta meringankan beban pemakaman.

“Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan para honorer di lingkungan Pemda Depok,” tutur Imam.

Tidak hanya honorer DPKP Kota Depok, lanjut Imam, Pemerintah Kota Depok akan memperjuangkan kesejahteraan petugas kebersihan hingga guru honorer dan guru swasta. Imam berjanji untuk meningkatkan perlindungan dan tunjangan kepada pegawai tersebut.

“Kesejahteraan mereka adalah prioritas kami, karena mereka berperan besar dalam pelayanan kepada masyarakat Depok,” tegas Imam.

 

 

Meninggal saat Padamkan Kebakaran

Sebelumnya, Kasi Penyelamatan DPKP Kota Depok, Tessy Haryati mengatakan, meninggalnya Martin saat berhasil memadamkan api pada kebakaran rumah potong hewan Pasar Cisalak, membuat Tessy terkejut. Tessy tidak menduga bahwa Martin akan meninggal dunia usai menjalankan tugasnya sebagai pemadam.

“Terkait dengan meninggalnya almarhum Martin bagian dari keluarga besar kami, terus terang kami kaget dan sangat berduka cita,” ujar Tessy, Sabtu (19/10/2024) dini hari.

Tessy menjelaskan, usai melakukan pemadaman api dan melakukan pendinginan, Martin sempat meminta beristirahat. Saat Martin beristirahat, terdapat petugas DPKP lainnya yang menggantikan tugas Martin melakukan pendinginan.

“Jadi setelah pendinginan, dia minta waktu beristirahat, karena kita harus ganti personil,” jelas Tessy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya