Jokowi Ternyata Sahkan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim Jelang Purnatugas

Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi ternyata telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim jelang turun dari jabatannya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Okt 2024, 15:08 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2024, 15:08 WIB
Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang non-yudisial di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Presiden Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang non-yudisial di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/5/2024). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi ternyata telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim jelang turun dari jabatannya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). 

Dalam salinan yang diterima Liputan6.com, Selasa (22/10/2024), Presiden Jokowi menimbang bahwa negara mesti memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, demi menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil," tulis salinan PP Nomor 44 Tahun 2024.

 Selain itu, beberapa ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, yakni terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, maka diyakini perlu dilakukan adanya penyesuaian.

Adapun hasilnya, Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan Hakim;

  1. Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
  2. Penetapan pangkat dan masa kerja golongan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan Hakim.

Dalam PP tersebut juga tertuang, bahwa kenaikan gaji hakim akan dilakukan secara berkala, dengan syarat telah memenuhi masa kerja golongan. Selain itu, kenaikan gaji berkala akan diberikan jika dalam penilaian dengan predikat kinerja tahunan paling rendah dinyatakan baik.

"Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang," tulis Pasal 3E PP Nomor 44 Tahun 2024.

 

Hakim Teladan

Tidak ketinggalan, hakim dengan predikat penilaian amat baik dan patut dijadikan teladan pun akan diberikan gaji istimewa sebagai penghargaan.

Selain itu, para hakim juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dengan hitungan untuk istri/suami senilai 10 persen dari gaji dan anak 2 persen dari gaji, tunjangan beras 10 kilogram yang dapat diberikan dalam bentuk uang, hingga tunjangan kemahalan.

Adapun soal rincian gaji dalam PP tersebut, tertulis untuk hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara, bagi hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. Sementara gaji hakim golongan IV akan menerima paling kecil Rp3.287.800 dan terbesar Rp6.373.200. 

Kemudian untuk kenaikan tunjangan hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer, bagi hakim tingkat pertama mulai dari Rp11.900.000 sampai dengan Rp37.900.000. Sedangkan hakim tingkat banding mulai dari Rp38.200.000 sampai dengan Rp56.500.000.

PP Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024.

Langkah Tepat

Pakar hukum Agus Riewanto, langkah tersebut dipandang tepat, lantaran perlu diakui kesejahteraan hakim memang belum memadai.

"Harus diakui bahwa kesejahteraan hakim belum memadai jika dibandingkan dengan tugas dan fungsi mereka dalam mewujudkan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip hukum, keadilan, imparsialitas, dan independensi. Kesejahteraan hakim memang belum layak," ujar Agus, Selasa (22/10/2024).

Dia menuturkan, respon positif dari pemerintahan soal kenaikan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Sebab, Agus menyoroti bahwa dalam melaksanakan tugasnya, sering kali hakim membuat keputusan kontroversial yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, PP No. 44 Tahun 2024 harus menjadi momentum bagi para hakim untuk tidak hanya menuntut kesejahteraan, tetapi juga meningkatkan etos kerja.

"Jika kesejahteraan meningkat, hakim harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan kepastian hukum. Sebab, selama ini banyak putusan hakim yang mencederai rasa keadilan masyarakat," jelas Agus.

"Mestinya ini adalah momentum baik bagi hakim untuk merubah dan mereformasi sistem peradilan bukan hanya sekedar penggajiannya, bahkan sistem peradilannya, perilaku hakimnya tidak melanggar etika, disiplin, kerja keras," sambungnya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya