Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, bernama Nurmalia, merasa kecewa dan sedih setelah lahan miliknya senilai Rp 2,5 miliar tiba-tiba beralih nama menjadi milik kepala desa setempat.
Nurmalia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun tangan membantu dirinya dan keluarganya menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Juga
Kekecewaannya semakin bertambah setelah Kepala Desa Wanakerta, yang terlibat dalam kasus ini, mendapatkan penangguhan penahanan dan kembali menjabat sebagai kepala desa.
Advertisement
“Saya minta dan berharap Presiden Prabowo dan Kementerian ATR/BPN yang baru turun tangan membantu kami menyelesaikan masalah ini," katanya.
"Saya berjuang dengan ayah saja, tidak pakai pengacara. Pengen ngadu langsung ke Pak Prabowo, tapi gak tahu caranya gimana," lanjutnya.
Nurmalia mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyidikan kasus yang dihadapinya. Menurutnya, meski Tumpang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, kini ia justru kembali bebas dan aktif berkeliling desa dengan mengenakan seragam dinas kepala desa. Nurmalia menambahkan bahwa ia dan ayahnya telah menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan pikiran untuk menghadapi kasus ini.
Selama proses tersebut, Nurmalia menemukan banyak kejanggalan. Salah satu yang paling mencolok adalah Tumpang diberikan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Namun, sehari setelah keluar dari penjara, Tumpang terlihat kembali beraktivitas di desa dengan mengenakan pakaian dinas kepala desa.
Penahanan Ditangguhkan
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, yang terlibat penyerobotan akta tanah milik warganya, ditangguhkan penahannya dengan alasan sakit. Meski begitu, di media sosial beredar, bila sang mantan kades tersebut malah berkeliaran bertemu dengan warga mengenakan pakaian dinas.
“Beberapa minggu lalu, karena mengeluh sakit, sesak nafas, pingsan, jadi ditangguhkan masa penahannya. Namun, berkas penyidikannya tetap berlanjut,”ungkap Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Mirodin, Senin (21/10/2024).
Saat ini dugaan penyerobotan lahan milik warga yang diduga dilakukan oleh Kades Tumpang, sudah masuk dalam P19, atau berkas tengah di lengkapi. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.
Advertisement