Kejagung Dalami Temuan Gepokan Dolar AS Diduga untuk Kasasi Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Okt 2024, 19:45 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2024, 19:45 WIB
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah uang tunai, baik dalam bentuk rupiah hingga mata uang asing.

Salah satu gepokan pecahan 100 Dolar AS atau USD yang diamankan, telah disertakan keterangan untuk langkah hukum Kasasi. Terkait hal tersebut, Kejagung menegaskan seluruh barang bukti akan didalami penyidik.

"Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan perlahan-lahan terkuak. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi.

Ditemukan fakta adanya praktik suap menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut. Total, ada tiga hakim sebagai penerima suap dan satu orang pengacara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menerangkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah beberapa apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Baca juga Perjalanan Kasus Terdakwa Gregorius Ronald Tannur: Vonis Bebas, Hakim Ditangkap, hingga Putusan MA

 

Enam Lokasi Digeledah

Hakim Ronald tannur
Ketiga hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejagung, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka suap atau gratifikasi. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Qohar membeberkan setidaknya ada enam lokasi penggeledahan. Pertama, di kediaman Pengacara inisial LR kawasan Surabaya. Penyidik menemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dolar AS serta Dolar Singapura.

"Uang tunai sebesar Rp1.190.000.000. Kemudian ditemukan juga uang Dolar AS sebanyak 454.700.000, Dolar Singapura sebanyak 717.043 dan sejumlah catatan transaksi aliran yang telah dilakukan oleh LR," ujar Qohar.

Kedua, lanjut Qohar, di apartemen milik LR di Apartemen Menteng Eksekutif Tower Palem. Juga ditemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dolar AS serta Dolar Singapura. Bila ditaksir, kata Qohar, jumlahnya mencapai Rp2.126.000.000.

"Di sana ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan ada Dolar Amerika, ada Singapura yang kalau rupiah kan setara dengan Rp2.126.000.000," ucap Qohar.

"Kemudian juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan handphone milik LR," sambung Qohar.

Ketiga, kata Qohar dilakukan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh ED yang berlokasi di Apartemen Gunawangsa Surabaya. Ketika itu, turut ditemukan juga uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dolar Amerika serta Dollar Singapura.

"Ditemukan uang tunai Rp97.500.000 uang tunai dollar di Singapura 32.000 dollar, uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik," ujar dia.

Keempat, Qohar mengungkapkan penggeledahan di rumah ED berlokasi di Perumahan BSB, Jatisari Mijen, Semarang. Saat itu, didapati uang tunai berupa Dolar Amerika dan Dolar Singapura.

"Ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai dolar di Singapura 300.000 dan sejumlah barang elektronik," ucap dia.

Kelima, Qohar menyampaikan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Kali itu, ditemukan uang tunai pecahan rupiah Dolar Amerika, Singapur dan mata uang yen.

"Ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik," ucap Qohar.

Terakhir, penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Penyidik turut menemukan sejumlah mata uang asing.

"Ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang Dolar Amerika 2.000, uang Dolar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik," kata Qohar.

Tiga Hakim dan Satu Pengacara Pemberi Suap Ditangkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Dalam perkara ini, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Qohar.

Kini, mereka juga sudah menyandang status sebagai tersangka. Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan pengacara inisial LR sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. LR dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ucap dia.

 

Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas hingga Putusan MA. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya