Soroti Pernyataan Abimanyu, Peneliti Paparkan Bahayanya Judi Online Dikenakan Pajak

Peneliti dari Indef menilai pengenaan pajak bukan cara yang baik memberantas judi online dan menambah pemasukan negara. Cara itu dianggap justru semakin merugikan negara.

oleh Tim News diperbarui 30 Okt 2024, 07:34 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2024, 03:09 WIB
Wamenkeu Anggito Abimanyu
Wamenkeu Anggito Abimanyu menyebut ada peluang menambah pendapatan negara dari ‘underground ekonomi’.(Dok UGM)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy seperti judi online (judol) hingga game online. Pernyataan tersebut dikritik keras.

"Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Walau bagaimana pun, penyakitnya ada di judi online, yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti," kata peneliti ekonomi dari Indef Nailul Huda, Selasa, 29 Oktober 2024.

Nailul mengatakan pengenaan pajak dianggap bukan cara yang baik memberantas judi online dan menambah pemasukan negara. Cara disebut dianggap justru semakin merugikan negara.

"Pemberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak dan ilegal secara pajak. Masyarakat akan semakin banyak menggunakan judi online, dampak sosialnya besar, negara minim penerimaan karena lebih banyak yang ilegal secara pajak," ungkap dia.

Nailul menjelaskan dalam perpajakan tak mengenal istilah halal atau haram terkait objek pajak.

"Memang pajak tidak mengenal halal-haram, baik-buruk, namun menjadikan yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri," sebut dia.

Hal itu tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemberantasan judi online. Sebab, judi online dianggap legal karena dikenakan pajak.

"Para pelaku judi online akan berdalih mereka taat hukum karena mereka menyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang aturan pemajakan judi online," ujar dia.

Dia mengakui jika pemerintah dihadapi tantangan mencapai target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun pada 2025. Namun, eksekutif harus mencari upaya lain selain mengenakan pajak judi online.

Pernyataan Anggito

Wamenkeu Anggito Abimanyu
Wamenkeu Anggito Abimanyu, di UGM Senin (28/10/2024), menyatakan negara akan memperkuat Pertamina dan PLN demi kedaulatan energi. (Kukuh Setyono)

Menjelang akhir orasi ilmiahnya di Sekolah Vokasi UGM Yogyakarta, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut ada peluang menambah pendapatan negara dari ‘underground economy’.

Istilah ‘underground ekonomi’, dipaparkan Wamenkeu Anggito saat menjelaskan subyek ‘tantangan lain yang berdatangan’ yang termuat di halaman 19 dari 22 slide power point orasi ilmiahnya saat Sidang Senat Terbuka Dies Natalis ke-15 dan Lustrum III Sekolah Vokasi, Senin (28/10/2024).

Di slide tersebut terpapar empat tantangan yang dihadapi Indonesia, khususnya kabinet Merah Putih. Pertama, kehadiran Artificial Intelligence/AI yang menghadirkan lompatan kemajuan teknologi, namun disrupsinya akan luar biasa.

"Kedua banjir barang impor. Ini teman-teman Ditjen Pajak masih ingat sekali dan ini tidak bisa dihindari juga. Karena kita memang kalah kompetitif dengan China. Mosok nggak ada cara lain gitu ya, yang membuat barang kita lebih kompetitif,” ujarnya.

Dirinya mengaku ngeri saat dipresentasikan mengenai besaran masuknya barang-barang ilegal maupun drug trafficking. “Yang terakhir, mengenai maraknya judi online. Sudah ada angkanya. Kemarin juga membuat saya juga merinding. Angka yang disampaikan Kominfo. Waduh jumlahnya mengejutkan sekali,” ucapnya.

Judi Online

Wamenkeu Anggito Abimanyu
Wamenkeu Anggito Abimanyu, Senin (28/10/2024), meminta pendidikan harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi untuk mengatasi kesenjangan antara kurikulum pendidikan dan kebutuhan dunia kerja. (Kukuh Setyono)

 

Menurutnya, banyak orang Indonesia yang melakukan betting (taruhan) pada sepakbola di Inggris. Jika taruhan itu dimenangkannya, Anggito menyatakan kemenangan tersebut semestinya menambah PPH. Tetapi tidak mungkin dilaporkan sebagai penghasilan dari judi.

“Dia melakukan online betting itu. Sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, enggak bayar pajak lagi. Padahal, dia menang itu. Itu teman-teman di pajak mesti pintar-pintar untuk mencari tambahan sebuah income yang berasal dari underground economy,” kata Anggito.

Demikian juga dengan game online, yang menurutnya kalau menang akan mendapatkan tambahan penghasilan, tetapi selama ini belum kena pajak.

Hal-hal ini seperti inilah yang menurut Anggito kemarin disampaikan saat pembekalan di Akmil Magelang. Menurutnya, ini dimaksudkan untuk membuka mata bahwa sebenarnya, banyak underground economy yang tidak terdaftar dan tidak kena pajak.

“Jadi yang kita ambil yang itu bapak ibu sekalian. Nanti yang gitu-gitu yang kita pikirkan,” tutupnya.

Infografis

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya