Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula.
"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga
Menurut Harli, pemeriksaan saksi lain masih terus dilakukan penyidik sesuai dengan kebutuhan penuntasan penanganan kasus. Dalam kurun waktu setahun, sudah ada sekitar 90 orang yang menjadi saksi dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu.
Advertisement
"Nah, terkait dengan pemeriksaan saksi tentu ini menjadi kebutuhan penyidikan. Jadi ya penyidik akan terus melihat apakah memang masih diperlukan, apakah penambahan saksi atau penambahan keterangan. Tentu kalau memang masih harus dibutuhkan pendalaman terkait dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait, nah itu akan dilakukan," jelas dia.
Adapun soal kemungkinan adanya tersangka baru, Harli menyatakan hal itu bisa saja terjadi. Tentu semua tergantung pada temuan alat bukti penyidik.
"Nah apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini, itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup. Setidaknya diperoleh dari dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Setiap kemungkinan itu ada, tetapi tentu harus mengacu kepada hal tersebut," Harli menandaskan.
Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong alias Tom Lembong murni bagian dari penegakan hukum. Hal itu merespons dugaan publik adanya unsur politisasi.
"Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum. Bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Dia menyebut penetapan seseorang sebagai tersangka setidaknya memerlukan temuan dua alat bukti.
"Itu supaya clear ya, karena ada pertanyaan 'lalu, rekan media, kenapa harus sekarang?' Nah, memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023," jelas Harli.
Hasilnya, dalam kurun waktu satu tahun, penyidik mendalami lewat keterangan 90 orang saksi dan penelusuran bukti-bukti lainnya. Sekecil apa pun bukti terkait kasus yang tengah diusut pun terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan satu sama lain hingga penyidik dapat menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu. Tidak bisa disamakan satu perkara dengan perkara yang lain. Ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik," Harli menandaskan.
Advertisement
Kerugian Negara Mencapai Rp400 Miliar
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 mencapai Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, negara dirugikan sebesar Rp 400 miliar," tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Menurut Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.
"Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," jelas dia.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," sambung Qohar.
Untuk kebutuhan penyidikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.