Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada hari ini, Jumat (1/11/2024).

oleh Nasrul FaizTim News diperbarui 01 Nov 2024, 13:40 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 13:40 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) menjalani pemeriksaan perdana sebagai  tersangka kasus korupsi impor gula pada hari ini, Jumat (1/11/2024)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada hari ini, Jumat (1/11/2024). (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada hari ini, Jumat (1/11/2024). Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, saat dikonfirmasi. "Sudah cek, (Tom Lembong) hari ini diperiksa kembali," kata Harli.

Selain Tom Lembong, Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga turut diperiksa. Namun, Harli enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap keduanya.

"Itu penyidik yang paham," singkatnya.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini sempat menuai kritik terhadap sikap Kejaksaan Agung. Banyak yang menganggap penetapan ini janggal karena penyidikan baru dilakukan pada 2023, padahal Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.

Menanggapi kritik tersebut, Harli menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan. Dia juga menyebutkan bahwa total 90 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

"Kita tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik, kita fokus menyelesaikan perkara ini dan sekarang seperti yang sudah disampaikan setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya juga ada ahli," ujar Harli di Kejaksaan Agung, Kamis 31 Oktober 2024.

 

Didasarkan Barang Bukti

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan mulai Selasa, 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Harli menambahkan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mengklaim telah mengantongi bukti berupa surat keterangan ahli, serta petunjuk dan keterangan dari tersangka atau terdakwa.

"Biarkanlah penyidikan ini terus menyelesaikan tugasnya. Saya kira masyarakat juga jangan menjadi tendensius seolah-olah ada politisasi, dan kita sudah sampaikan di mana politisasinya, tidak ada politisasi. Ini murni penegakan hukum," tegas Harli.

 

Penyidikan Berlangsung Sejak Oktober 2023

Terkait dengan proses penyelidikan kasus impor gula, Harli tidak memberikan keterangan jelas mengenai kapan penyelidikan dimulai, tetapi menyebutkan bahwa tahap penyidikan berlangsung pada bulan Oktober 2023.

"Penyelidikan itu pro nonjusticia. Jadi itu belum menjadi hak publik dan itu bisa dilaporkan aparat penegak hukum manapun. Itu harus dipahami," pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya