Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada hari ini, Jumat (1/11/2024). Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, saat dikonfirmasi. "Sudah cek, (Tom Lembong) hari ini diperiksa kembali," kata Harli.
Baca Juga
Selain Tom Lembong, Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga turut diperiksa. Namun, Harli enggan mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap keduanya.
Advertisement
"Itu penyidik yang paham," singkatnya.
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini sempat menuai kritik terhadap sikap Kejaksaan Agung. Banyak yang menganggap penetapan ini janggal karena penyidikan baru dilakukan pada 2023, padahal Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.
Menanggapi kritik tersebut, Harli menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan. Dia juga menyebutkan bahwa total 90 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
"Kita tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik, kita fokus menyelesaikan perkara ini dan sekarang seperti yang sudah disampaikan setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk di dalamnya juga ada ahli," ujar Harli di Kejaksaan Agung, Kamis 31 Oktober 2024.
Didasarkan Barang Bukti
Harli menambahkan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka mengacu pada Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mengklaim telah mengantongi bukti berupa surat keterangan ahli, serta petunjuk dan keterangan dari tersangka atau terdakwa.
"Biarkanlah penyidikan ini terus menyelesaikan tugasnya. Saya kira masyarakat juga jangan menjadi tendensius seolah-olah ada politisasi, dan kita sudah sampaikan di mana politisasinya, tidak ada politisasi. Ini murni penegakan hukum," tegas Harli.
Advertisement
Penyidikan Berlangsung Sejak Oktober 2023
Terkait dengan proses penyelidikan kasus impor gula, Harli tidak memberikan keterangan jelas mengenai kapan penyelidikan dimulai, tetapi menyebutkan bahwa tahap penyidikan berlangsung pada bulan Oktober 2023.
"Penyelidikan itu pro nonjusticia. Jadi itu belum menjadi hak publik dan itu bisa dilaporkan aparat penegak hukum manapun. Itu harus dipahami," pungkasnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com