Daftar Barang Bukti Kasus Judi Online Komdigi: Uang Tunai Rp73 Miliar, Emas hingga Senpi

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Nov 2024, 20:40 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2024, 20:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap fakta baru kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap fakta baru kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Komdigi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penyidik telah menyita beberapa barang bukti dari tangan 15 orang yang kini telah menyandang status sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura. Total uang yang disita mencapai Rp73.723.488.957

"Dengan rincian, Rp35.792.110.000; 2.955.779 dolar Singapura senilai Rp35.043.272.457, 183.500 dolar AS senilai Rp2.888.106.500," kata Ade Ary saat konferensi pers, Kamis (7/11/2024).

Ade Ary mengatakan pihak kepolisian juga mengamankan emas. "215,5 gram logam mulia," ujar Ade.

Berikut daftar lengkap barang bukti yang disita penyidik:

- 34 unit handphone

- 23 unit laptop

- 20 lukisan

- 16 unit mobil

- 16 unit monitor

- 11 buah jam tangan mewah

- 4 unit tablet

- 4 unit bangunan

- 2 unit senjata api

- 1 unit sepeda motor

- 215,5 gram logam mulia

- Uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian: Rp35.792.110.000; 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457;183.500 USD senilai Rp2.888.106.500.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari kasus ini tim Subdit Jatanras berhasil menangkap dua tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Wira menerangkan penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Peran mereka adalah membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik situs judi online tidak diblokir.

Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Wira merinci 11 orang di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku. Pegawai Komdigi ada 11 orang," kata Wira.

 

Bantah Bekingi Judi Online saat Jabat Menkominfo, Budi Arie Siap Diperiksa Polisi

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi melihat peran koperasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Dok. Kemenkop)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini menjabat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, membantah terlibat dalam kasus judi online yang turut menyeret 11 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Namun begitu, Budi Arie menyatakan siap diperiksa polisi untuk mendalami kasus yang menyeret mantan anak buahnya tersebut.

"Tunggu aja, dalami aja, kita siap," kata Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Budi yang merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memastikan dirinya tidak terlibat dalam kasus beking judi online.

"Pasti enggak," kata Budi Arie.

Meski begitu, Budi mengakui dirinya memang mengenal 11 pegawai Komdigi yang ditangkap polisi terkait kasus judi online tersebut.

"Ya taulah," kata pentolan relawan Projo ini singkat.

Sebagai informasi, mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menjadi sorotan publik setelah 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) --sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)-- terlibat judi online.

Para pegawai kementerian yang sebelumnya dikomandoi Budi Arie itu diduga membekingi ribuan situs judi online agar tidak bisa diblokir.

Polisi pun didesak segera memeriksa Ketua Umum Relawan Projo yang kini menjabat Menteri Koperasi dan UKM itu.

Baca juga: Tegas, Prabowo Ingatkan Polri dan Kejagung Jangan Bekingi Judi Online

 

Budi Arie Dicecar DPR soal Judi Online di Komdigi

Perangi Judi Online, Menkominfo Budi Arie Setiadi Gandeng MUI
Perangi judi online, Menkominfo Budi Arie Setiadi gandeng MUI. Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membahas upaya pemberantasan judi online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjadi sorotan terkait kasus 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online. 

Budi pun sampai dicecar DPR soal pinjaman online ilegal berkedok koperasi. Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka mencecar Budi lantaran menyoroti kasus judi online yang saat ini menyeret beberapa pegawai Komdigi.

"Saya terinspirasi pernyataan Pak Menteri 22 Agustus 2023 saat di Kominfo bahwa pinjol ilegal dan judol kakak adik ujungnya kriminalitas. Daya rusaknya tidak bisa lagi didiamkan. Sikat mafia pinjol dan judol. Ada kurang lebih masyarakat kita terlibat pinjol Rp138 triliun," kata Rieke, Rabu, 6 November 2024.

Politikus PDIP ini lantas menyinggung keterlibatan orang dalam yang memuluskan praktik itu. "Pak Menteri ini sedang jadi sorotan dengan adanya ordal di kementerian yang lama," ujar Rieke.

Dia berharap Budi mengambil langkah cepat untuk mengamati praktik pinjol dan judol di kementerian yang dipimpin Ketua Relawan Projo itu.

"Karena di BUMN saja Indofarma itu terlibat pinjol. Kemudian judol apakah ada yang terlibat di dalam judol, atau kemudian dia terlibat sebagai ordal sebagai skema sindikat pinjol berkedok koperasi," kata Rieke.

"Penting Pak, kasih gebrakan. Kalau memang ada yang terlibat langsung pecat, Pak," tegasnya.

Rieke pun sudah mengusulkan sanksi bagi ASN yang terlibat judol seperti UU ITE, UU HUKHP, dan UU penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya