Polisi: Warga yang Jarah Onderdil Truk Pasca Aksi Massa di Tangerang, Harus Segera Dikembalikan

Diketahui, kejadian penjarahan ini viral di media sosial, dimana warga yang mengamuk dan merusak truk-truk di lokasi akhirnya disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Nov 2024, 17:02 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2024, 17:02 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Buntut kecelakaan yang melibatkan truk tanah dengan pemotor di Jalan Raya Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan warga mengamuk hingga merusak belasan truk tanah pada Kamis (7/11/2024) kemarin, ternyata kedapatan ada oknum warga yang menjarah onderdil truk tanah tersebut.

"Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk segera dikembalikan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (9/11/2024).

Diketahui, kejadian penjarahan ini viral di media sosial, dimana warga yang mengamuk dan merusak truk-truk di lokasi akhirnya disertai penjarahan bagian-bagian onderdil dari truk-truk tanah yang dirusak.

Adapun barang-barang yang diambil dari truk-truk yang dirusak massa itu antara lain pintu, radio tape, tangki, dinamo maupun onderdil lainnya.

Kapolres pun meminta dan mengimbau kepada masyarakat yang menjarah barang-barang tersebut diatas untuk segera dikembalikan. Sebab, barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk mengambilnya.

"Barang-Barang itu adalah milik orang lain. Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut mohon segera kembalikan kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Penegakan Hukum

Lebih tegas, Zain mengatakan jika barang-barang jarahan tersebut tidak dikembalikan oleh masyarakat, maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan tindakan penegakkan hukum, sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Amankan Sopir

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah bertindak cepat dan tegas mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu.

Korban atas nama Alika (9) yang mengalami luka cukup serius di bagian kaki lantaran tertabrak ban sebelah kiri dari truk bernomor polisi B 6553 WFK yang dikemudikan DWA segara dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya