Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Otto Hasibuan memastikan akan memberikan perhatian besar terkait penyelesaian permasalahan mafia peradilan.
"Bagi kami memang itu (mafia peradilan) menjadi perhatian besar," katanya, saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Semarang, Sabtu (9/11/2024).
Baca Juga
Diakuinya, mafia peradilan merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi penegakan hukum dan keadilan, apalagi sampai menyeret oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dengan temuan uang yang sangat besar.
Advertisement
"Kami berpendapat bahwa hal itu (mafia peradilan) sangat menyedihkan buat kita semuanya ya. Bayangkan ada (temuan) uang sampai Rp1 triliun di sana," katanya yang dikutip dari Antara.
Otto mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah sedemikian tegas menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
"Pak Prabowo sudah tegas menyatakan jangan ragu-ragu untuk memberantas korupsi itu. Saya sebagai wakil menteri, sebagai pasukannya, anak buahnya harus mem-'backup' dan menjalankan hal itu," katanya.
Mafia peradilan belakangan mencuat kembali yang diawali dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti akhir Agustus lalu.
Vonis bebas itu mengejutkan masyarakat sehingga tiga hakim yang mengadili kasus itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menjadi sorotan dan dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Tiga hakim itu bersama kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmad (LR) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta ibunda Ronald berinisial MW (Meirizka Widjaja).
Â
Temuan Uang Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
Perkembangan penyidikan, mantan pejabat MA, yakni Zarof Ricar (ZR) juga tersangkut, apalagi di rumahnya ditemukan uang dalam berbagai pecahan mata uang Rupiah dan asing senilai hampir Rp1 triliun, serta emas seberat 51 kilogram.
ZR adalah mantan Kabadiklat Kumdil MA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, dan diduga juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun (2012 hingga 2022).
Â
Advertisement