4 Fakta Terbaru Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Komdigi. Baru-baru ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka baru dan menyita uang tunai miliaran rupiah.

oleh Khofifah Azzahro diperbarui 11 Nov 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2024, 15:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap fakta baru kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap fakta baru kasus judi online yang menyeret oknum pegawai Komdigi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus judi online (Judol) yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Baru-baru ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka baru dan menyita uang tunai miliaran rupiah.

"Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Minggu, 10 November 2024.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa kedua pelaku ditangkap di luar Jakarta, namun ia belum memberikan rincian lokasi secara lengkap.

Dalam pengembangan terbaru, penyidik juga menyita uang tunai senilai miliaran rupiah. "Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," jelas Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sebanyak 18 sebagai tersangka yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu orang tersangka inisial A masih dalam pengejaran.

Data itu dihimpun oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi hingga Senin (11/11/2024). Dia mengatakan, sejauh ini total tersangka ada 18 orang. Adapun, satu orang tersangka insial A masuk daftar DPO.

"Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Berikut sederet fakta-fakta terkini mengenai kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:

1. Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka

Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hari ini, Jumat (1/11/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus judi online para pegawai dan staf Komdigi. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hari ini, Jumat (1/11/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus judi online para pegawai dan staf Komdigi. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Polisi kembali menangkap dua orang tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu di antaranya, merupakan tersangka yang masuk daftar buron.

"Subdit Jatanras Polda Metro Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di komdigi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis, Minggu 10 November 2024.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, kedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, Ade belum membeberkan secara detail.

Ade hanya menjelaskan kedua pelaku akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB.

"Tim Subdit Jatanras Polda Metro akan jemput tersangka di terminal internasional 2F," ucap dia.

2. Peran Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap satu orang yang punya peran penting dalam judi online
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap satu orang yang punya peran penting dalam judi online. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Adapun hasil pemeriksaan, MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan tersangka lainnya yang telah ditangkap.

"Di mana MN ini adalah yang menyetorkan uang atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," ujar dia.

Rupanya, MN dalam menjalankan aksinya turut dibantu oleh DM.

"DM berperan membantu kejahatan daripada saudara MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan," ucap dia.

Kini, kedua tersangka digiring ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita lakukan pendalaman secara intensif agar nantinya kita bisa membuka gamblang-gamblang terhadap kasus yang sementara ini kita tangani," tandas dia.

3. Polisi Amankan Uang Miliaran Rupiah

Di sisi lain, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai miliaran rupiah dari pengembangan kasus judi online (judol).

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp 2,8 Miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Minggu 10 November 2024.

Dua orang tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Wira belum membeberkan secara lengkap kronologi penangkapan.

4. Ditetapkan sebagai DPO

Dia membeberkan, Polda Metro Jaya dalam kasus ini menerbitkan dua orang daftar buron. Adapun, mereka adalah A dan inisial MN.

Dari hasil penelusuran, keberadaan MN berhasil diketahui oleh pihak kepolisian.

"Atas kerja keras daripada tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN," ujar dia.

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya