Liputan6.com, Jakarta Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengusulkan DPR bisa membahas pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing. Usulan itu diungkapkan perwakilan DMFI dan JAAN setelah menghadiri rapat kerja bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Manajer hukum dan advokasi DMFI Adrian Hane menyebut pihaknya bahkan membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dan diserahkan ke Baleg DPR RI.
Baca Juga
"Kami membawa draf RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik Kucing, Anjing dan sebagainya, kaarena hampir 80 persen rakyat Indonesia punya hewan peliharaan," kata Adrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Advertisement
Diketahui, DMFI adalah organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yang terdiri dari JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, hingga Humane Society International.
Adrian mengatakan saat ini regulasi yang berpihak ke hewan peliharaan masih minum, sehingga pihaknya mengusulkan pembentukan RUU Pelarangan Kekerasan Hewan Domestik.
Semisal, katanya, tidak ada pelarangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing meskipun kedua hewan tersebut bukan berstatus binatang untuk konsumsi.
Selain itu, kata dia, hukuman bagi pihak yang melakukan kekejaman ke binatang pribadi tidak keras dalam aturan yang sudah ada, misalnya vonis sembilan bulan bagi yang membunuh hewan peliharaan.
"Itu kalau sampai meninggal si hewan tersebut, sedangkan sekarang ini peradaban modern ada pergeseran value. Hewan kesayangan bukan hanya hewan semata, tetapi adalah family member, bagian dari keluarga juga. Jadi, yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai keluarga juga," katanya.
Kemudian, kata Adrian, aturan tentang hewan peliharaan yang sudah ada tidak menyentuh soal isu kesehatan, termasuk tak membahas sisi komisi nasional tentang binatang pribadi.
"Termasuk kalau kita melihat salah satu isu yang juga kami sampaikan bahwa di negara secara normal, global isu kesehatan hewan itu menjadi urgen juga, bahkan banyak negara sekarang sudah punya regulasinya dan juga sudah punya komisi nasional yang untuk menangani kasus hewan," lanjutnya.
Adrian merasa yakin RUU RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing bisa masuk Prolegnas yang diusulkan dibahas DPR.
Toh, katanya, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang juga punya perhatian terhadap hewan peliharaan.
"Kamk berharap bisa masuk di Prolegnas dan ini bisa jadi prioritas. Ini karena presiden punya peliharaan," ujar Adrian.
Sangat Layak Disahkan
Sementara itu, Koordinator JAAN Domestic Indonesia Karin Franken menilai RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing sangat layak segera disahkan.
Sebab, katanya, aturan itu bakal membahas pula soal upaya pencegahan rabies melalui pencegahan konsumsi daging anjing dan kucing peliharaan.
"Kesehatan manusia juga sudah sangat darurat, ya. Kalau kita lihat isu rabies, salah satu penyebaran rabies itu transportasi yang sangat masif dari kota ke kota, daerah ke daerah, bahkan dari pulau ke pulau juga. Kita bisa lihat Rabies masih sangat ada dan sangat berbahaya dan Indonesia juga punya global komitmen di 2030 disebutnya no more death karena rabies. Jadi, kalau misalnya kita mau sukses menghapuskan rabies di Indonesia ini, mau gak mau ya perdagangan daging anjing harus dimulai juga, karena enggak bisa tanpa dihentikan, karena salah satu penyebaran rabies," ujar Karin.
Dia mengatakan pihaknya sudah menerima banyak dukungan dari 76 pemerintah daerah agar DPR bisa segera membahas dan mengesahkan RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik.
"76 kota dan kabupaten juga, ya, terutama di Bulau Jawa. Itu juga, kan, semacam support dan juga seperti declaration, ya, bahwa mereka juga setuju untuk menghentikan perdagang daging anjing begitu. Jadi selama ini, beberapa tahun ini, menurut saya support cukup bagus. Terutama di Pulau Jawa," katanya.
Advertisement