DPR Akan Revisi UU DKJ yang Baru Saja Disahkan, Apa yang Bakal Diubah?

Baleg DPR berencana merevisi UU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Padahal UU tersebut belum lama ini disahkan DPR menyusul status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota negara.

oleh Tim News diperbarui 12 Nov 2024, 04:30 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2024, 04:30 WIB
Badan Legislasi (Baleg)  DPR menggelar rapat kerja bersama Kemendagri membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Rabu (13/3/2024).
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama Kemendagri membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Rabu (13/3/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal merevisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang belum lama ini disahkan. Tujuannya untuk menambah pasal mengenai penggunaan nomenklatur atau nama DKJ.

"Sudah (sah) sebenarnya, kalau di dalam, yang dalam undang-undang yang kemarin itu kan sudah ditegaskan di ketentuan umumnya kan semua ubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta. Nah cuman di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya bahwa penamaan daerah pemilihan dulu waktu Pileg itu kan masih pake Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Doli menerangkan, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Hal itu dikhawatirkan akan menjadi sengketa.

"Dan sekarang juga dalam pilkada ini itu temen-temen KPU masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Nah nanti dikhawatirkan, untuk menghindari dispute, nanti kan misalnya penamaan anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI dulu masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota," terangnya.

Atas hal itu, diperlukan adanya penambahan pasal dalam UU DKJ tersebut untuk mengatur nomenklatur atau penamaan.

 

Gubernur DKJ, Bukan DKI Jakarta

Tiga Paslon Pilgub Jakarta 2024 Ikuti Deklarasi Kampanye Damai
Tiga pasang cagub-cawagub mengangkat tangan bersama seusai Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (24/9/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Doli menuturkan, dalam ketentuan pasal 70 UU DKJ diuraikan, jika nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilgub, akan disebut sebagai gubernur dan wagub Daerah Khusus Jakarta. Begitu juga dengan DPR RI dan DPRD terpilih pada pemilu sebelumnya.

"Maka nanti dia disebut anggota DPR RI dari daerah khusus Jakarta, DPRD provinsi yang dulu terpilih berdasarkan daerah pemilihan daerah khusus ibu kota Jakarta maka nanti akan disebut sebagai anggota DPRD dari Daerah Khusus Jakarta," tuturnya.

 

Hanya Ubah Penamaan

Banner Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)

Doli melanjutkan, rencananya revisi tersebut hanya untuk mengubah penamaan. Soal status, Jakarta masih menjadi daerah khusus meski tak lagi jadi ibu kota.

"Nah sekarang kita mau rapihin semua yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka semua posisi jabatan gubernur, DPRD, DPR RI, DPD RI yang selama ini pakai DKI itu kita rapihin dengan UU ini," pungkasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya