Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi dinyatakan tidak sah.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim tunggal, Afrizal Hadi dalam amar putusannya, Selasa (12/11/2024).
Advertisement
Baca Juga
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," sambung hakim.
Advertisement
Hakim juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan oleh penyidik KPK dianggap tidak sah dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Menyatakan tidak sah, tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon," ucap hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam gugatan yang Sahbirin Noor dengan nomor perkara terdaftar 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara petitum diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang diagendakan digelar 28 Oktober 2024.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Larangan tersebut diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan. KPK pada Selasa (8/10/2024) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Advertisement
Sahbirin Noor Muncul dan Pimpin Upacara ASN saat Diburu KPK
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin muncul di hadapan publik saat diburunya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahbirin Noor muncul kembali di hadapan publik dan memimpin upacara pegawai di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Pada saat memimpin apel, Sahbirin Noor tampak mengenakan pakaian dinas yang kemudian disambut hangat para pegawai karena sudah sekian lama tidak muncul ke publik.
Sahbirin Noor menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," kata Paman Birin.
Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel, agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Sebelum mengakhiri sambutannya, tersangka suap lelang proyek di Kalimantan Selatan itu kembali memanjatkan doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.
"Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, aamiin ya robbal alamin," ucap Paman Birin.
Selepas apel itu, Paman Birin menyempatkan bersalaman dengan semua ASN dan karyawan/karyawati yang menyebabkan rasa haru dan tangis bagi seluruh pegawai.
"Sehat, sehat Paman. Alhamdulillah, sehat Paman," ungkap seorang pegawai yang tak kuasa menahan tangis.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com