Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut fakta persidangan suap pengurusan izin dan proyek yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Kemungkinan penetapan tersangka korporasi terbuka.
“Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan, atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Advertisement
Baca Juga
“Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya,” ucap Tessa.
Advertisement
Sebelumnya, penyidik KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO). Diketahui, David Glen sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
"Sementara didalami,” kata Tessa saat dihubungi wartawan pada Jumat, 15 November 2024.
Mintai Keterangan
Kata dia, tidak menutup kemungkinan Penyidik KPK akan kembali meminta keterangan terhadap saksi David Glen terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Abdul Gani.
Namun, Tessa mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik terkait jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
"Masih menunggu update dari penyidiknya (untuk dipanggil kembali David Glen),” ujarnya.
Advertisement