Daftar Barang Sitaan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Ada Mobil Mewah hingga Senpi

Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Nov 2024, 15:50 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 15:50 WIB
Polda Metro Jaya Sita Barang Mewah dan Uang Miliaran Rupiah dari 24 Tersangka Judi Online
Dari kasus tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita uang tunai sekitar Rp150 miliar serta barang-barang mewah seperti jam tangan, lukisan, hingga komputer. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tak tanggung-tanggung, nilai barang bukti yang disita mencapai ratusan miliaran rupiah.

"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan asset yang telah diamankan senilai Rp167.886.327.119," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Karyoto merincikan, barang bukti yang disita dalam kasus judi online ini di antaranya uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159.

Selain itu, ada saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007. Polisi tak menutup kemungkinan, angkanya akan terus bergerak.

"Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada bank bank yang masih kami proses perhitungan," ujar Kapolda.

Karyoto mengungkapkan, penyidik juga mengamankan perhiasan, barang mewah, jam tangan, emas hingga senjata api (senpi). 

Berikut daftar barang bukti yang disita polisi:

  1. 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000;
  2. 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000;
  3. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000;
  4. 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000;
  5. 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai  total Rp22.930.000.000;
  6. 22 lukisan senilai Rp192.000.000;
  7. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,830,000,000;
  8. Barang elektronik berupa 70, 9 tablet, dan 25 Laptop dan 10 personal computer; serta
  9. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Dalam kasus ini, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.

"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

 

Peran Para Tersangka

Polri Menetapkan 24 Orang Tersangka Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Polda Metro Jaya merilis 24 tersangka berikut barang bukti kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.

Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.

Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.

Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.

Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.

 

Awal Mula Kasus Terungkap

Polda Metro Jaya Sita Barang Mewah dan Uang Miliaran Rupiah dari 24 Tersangka Judi Online
Petugas kepolisian memeriksa mobil sitaan terkait kasus situs judi online yang terparkir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Karyoto mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.

Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Di mana, website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam

"Kemudian dari temuan tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan menetapkan DPO J," ujar dia.

Karyoto mengembangkan, kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.

"Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO," ucap dia.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya