Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan, Reforma Agraria (RA) merupakan ikhtiar Negara dengan segala pengurusnya untuk merombak penguasaan tanah yang timpang menjadi lebih berkeadilan.
GMNI meyakini, melalui perombakan struktur agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat, khususnya rakyat tak bertanah, seperti kaum tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin pedesaan dan perkotaan.
Baca Juga
“Di berbagai negara belahan dunia manapun, terutama negara-negara yang baru merdeka, agenda reforma agraria adalah metode pokok sebagai upaya untuk mengikis habis sisa-sisa penjajahan dan penindasan,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Imanuel Cahyadi seperti dikutip dari keterangan diterima, Minggu (1/12/2024).
Advertisement
Imanuel melihat, di Indonesia, agenda reforma agraria merupakan amanat konstitusi yang telah tertuang jelas dalam Undang-Undang No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai terjemahan dari Pasal 33 UUD 1945 yang mengamatkan bahwa bumi, air, dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Kelahirannya juga menandai berakhirnya periode panjang kolonialisme agraria di Indonesia, salah satunya melalui Agrarische Wet 1870 yang menjadi alat penghisapan rakyat dan tanah air Indonesia oleh pemerintah kolonial di bidang agraria,” jelas dia.
Imanuel menegaskan, Bung Karno dan para pendiri bangsa menyadari betul bahwa maju-mundurnya pembangunan Indonesia terletak pada bagaimana bangsa ini mampu menempatkan kekayaan agraria sebagai basis utama industrialisasi nasional, kedaulatan pangan dan fondasi pembangunan yang berwatak kerakyatan.
“Dengan syarat kekayaan agraria tersebut haruslah dapat dinikmati seluruh rakyat sebagai jalan kemakmuran yang bersendikan pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Imanuel.
UUPA 1960
Namun Imanuel menyayangkan, menuju delapan dekade bangsa Indonesia merdeka, rakyat belum menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya. Kemerdekaan yang dicita-citakan para pendiri bangsa, yaitu rakyat yang berdaulat atas tanah dan airnya.
Padahal, sambung dia, Tanah dan kekayaan agraria merupakan sumber pokok yang amat menentukan bagi penghidupan kaum tani, nelayan, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan dan masyarakat tak bertanah di perkotaan sebagai representative pokok masyarakat Indonesia.
Imanuel mewanti, saat ini keberadaan UUPA 1960 sedang terancam oleh DPR RI melalui masuknya rencana revisi UUPA 1960 dalam Prolegnas 2025-2029. GMNI bersikap upaya revisi UUPA 1960 adalah sebuah pengingkaran atas Cita-cita Proklamasi 1945 dan konstitusi serta mengancam tercerabutnya akar-akar kedaulatan rakyat dan bangsa ini atas kekayaan agrarianya.
“Kami GMNI menyatakan menolak upaya revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) yang saat ini sedang bergulir di DPR RI dan menyatakan upaya tersebut sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan amanat konstitusi atas sumber-sumber agraria Indonesia,” tegas Imanuel.
Imanuel juga memastikan, GMNI mendesak dikeluarkannya perubahan UUPA 1960 dari daftar Prolegnas dan mendukung segala upaya Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk merealisasikan kedaulatan pangan, pengentasan kemiskinan dan membangun industrialisasi nasional melalui reforma agraria.
“Mendukung upaya Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mentertibkan pajak di bidang sumber kekayaan alam agar pendapatan negara di bidang sumber daya alam dapat meningkat dan mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menaikan pendapatan negara melalui redistribusi tanah, khususnya dalam segi ketimpangan penguasaan tanah, penertiban tanah terlantar dan konflik agraria,” dorong Imanuel.
Terakhir, Imanuel menyatakan GMNI mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk berkomitmen menjalankan UUPA 1960 sebagai landasan konstitusional menjalankan perombakan struktur agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah bagi rakyat tak bertanah demi terciptanya tatanan masyarakat adil dan Makmur.
“Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan UU Reforma Agraria sebagai landasan hukum yang kuat sesuai cita-cita UUPA 1960 dalam mengimplementasikan reforma agraria,” dia memungkasi.
Advertisement