Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) turun tangan mengusut kasus polisi menganiaya ibunya hingga tewas di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (1/12/2024). Pelaku diketahui merupakan anggota Polres Bekasi.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Saat ini Propam Polda Metro Jaya juga masih memeriksa sejumlah saksi, sehingga Bambang belum bisa menyampaikan secara gamblang kasus polisi bunuh ibu tersebut.
Advertisement
"Dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan, nanti data lengkap saya sampaikan melalui Kabid Humas Pak Ade Ary ya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polri tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024).
Pukul Korban Pakai Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan peristiwa itu. Ia menegaskan, anggota Polri itu berinisial N dan bertugas di Polres Bekasi.
"Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kita cari pasal yang terberat. Karena ibu adalah yang melahirkan kita," tegas Rio, Senin (2/12/2024).
Rio menegaskan, sang ibu dihantam menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. Pihaknya pun masih mendalami motif dari tindakan keji tersebut.
Sementara Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ia mengungkapkan, lokasi penganiayaan di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor di warung milik korban.
Kronologi Polisi Bunuh Ibu Kandung
Aksi pembunuhan ini diketahui bermula pada saat salah seorang saksi berbelanja di warung korban yang merupakan ibu pelaku. Saat itu sekira pukul 21.30 WIB, saksi melihat ada pemilik warung dan ibunya.
Ketika korban tersebut sedang melayani saksi, dari belakang saksi melihat anak pemilik warung mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Setelah itu, sang anak mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ini sebanyak tiga kali.
“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkapnya.
Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.
Advertisement
Terancam 15 Tahun Bui
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berinisial HS, perempuan kelahiran 1963 warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sementara pelaku diketahui berinisi NJP, seorang pria kelahiran 1983 yang bekerja sebagi anggota Polri.
Selain itu, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang digunakan untuk memukul korban.
“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata dia.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com