Punya Anak Kecil dan Tulang Punggung Keluarga, Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan

Penasihat hukum tersangka, Raden Ariya meminta kliennya tak dilakukan penahanan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Des 2024, 06:44 WIB
Diterbitkan 07 Des 2024, 06:41 WIB
Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty.
Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) mengajukan penahanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Penasihat hukum tersangka, Raden Ariya meminta kliennya tak dilakukan penahanan. Bukan tanpa alasan, Raden mengungkit latar belakang kliennya sebagai seorang ibu yang memilik anak berusia satu tahun. Selain itu, kliennya merupakan tulang punggung keluarga.

"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru 1 tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah karena suaminya gak ada aktivitas, jadi pure dia tulang punggung keluarga," kata Raden kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Raden mengatakan, ia pun telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Namun, belum ada jawaban.

"Sudah kita ajukan, belum di-acc. Akan kita follow up," ujar dia.

 

Persaingan Usaha

Lebih lanjut, Raden menilai, kasus yang menimpa kliennya ada kaitannya dengan persaingan usaha. Menurut dia, kliennya punya keahlian dalam kasus ini karena beberapa kali mengikuti pelatihan.

"Ada 33 sertifikat dan obat obatan juga banyak yang ber-BPOM juga. Kalau kita lihat sih murni ada dugaan persaingan bisnis karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat bukan serta merta ada korban merasa dirugikan dan dia melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar dia.

"Jika ada korban melaporkan ke pihak kepolisian nah itu bisa kita bilang metode yang dilakukan itu tidak sesuai atau banyak korban lah. Itu baru dugaan kita saja masih kita dalami," sambung dia.

 

Novum

Terkait hal ini, Raden mengatakan akan mengajukan bukti-bukti atau novum baru untuk menepis tudingan yang dialamatkan ke kliennya.

"Kira-kira apakah bisa dilanjut atau enggak dan kita sedang membidik akun-akun yang sengaja menjatuhkan klien kita dan kita mencoba cadangan hukum kita ketika benar A1 memang benar oknum tersebut mencoba menjatuhkan," ucap dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya