Kejagung Periksa Direktur Berkah Manis Makmur Terkait Korupsi Importasi Gula Kemendag

Kejagung memeriksa pejabat PT Berkah Manis Makmur terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Des 2024, 08:05 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 08:05 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pejabat PT Berkah Manis Makmur terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan itu dilangsungkan pada Rabu, 11 Desember 2024 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Adapun saksi yang diperiksa berinisial HG selaku Direktur PT Berkah Manis Makmur. Dia dimintai keterangan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan lainnya.

"Untuk tersangka TTL dan kawan-kawan," kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.

Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

"Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Ancaman Pidana

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Ditahan Kejagung
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong saat dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

"Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya," jelas dia.

"Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," sambung Qohar.

Kejagung Dalami Aliran Dana

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan aliran dana yang diterima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus korupsi importasi gula.

"Nah terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Dan mengenai aliran dana itu akan didalami juga,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Sejauh ini, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan delapan perusahaan swasta yang bekerjasama diakomodir tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

"Apakah, karena kalau kita lihatkan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," kata Harli.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya