Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tak akan memberikan amnesti untuk pengedar dan bandar narkoba. Dia menyampaikan amnesti atau penghapusan hukuman dari Presiden hanya diberikan kepada pengguna narkoba.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Supratman usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/11/2024).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa seseorang dinyatakan pengguna apabila mengonsumsi narkoba maksimal satu gram. Hal ini merujuk surat edadan Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
"Nah, kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujarnya.
Berdayakan Pengguna Narkoba
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto meminta agar narapidana pengguna narkoba yang masih berusia produktif dapat diikutkan kegiatan swasembada pangan. Selain itu, Prabowo ingin mereka ikut komponen cadangan apabila sudah bebas.
"Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi," kata dia.
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," ucap Supratman Andi Agtas menambahkan.
Â
44 Ribu Napi Diusulkan Dapat Amnesti Presiden
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada narapidana. Supratman mengatakan ada 44.000 nama narapidana yang diusulkan kepada Prabowo untuk mendaptkan amnesti presiden.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi Permasyarakatan yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Yang kedua, prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti," sambungnya.
Dia menjelaskan pemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti. Namun, Supratman menuturkan pihaknya kini masih mengklasifikasi tindak pidana yang akan mendapatkam amnesti.
"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ujarnya.
Â
Advertisement
Kurangi 30 Persen Kelebihan Kapasitas Lapas
Supratman menyampaikan pemberian amnesti kepada narapidana akan mengurangi 30 persen kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas). Selain itu, pemberian amnesti mempertimbangkan kemanusiaan, khususnya narapidana yang sakit berkepanjangan.
"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," jelas Supratman.
"Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," imbuh dia.