Mary Jane Masuk Daftar Penangkalan Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia memastikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso masuk daftar penangkalan atau penolakan masuk orang asing ke Indonesia.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Des 2024, 23:45 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 23:45 WIB
Sebelum Diterbangkan ke Filipina, Mary Jane Veloso Huni Sementara Lapas Pondok Bambu Jakarta
Sebelum diterbangkan ke negara asalnya, Filipina, Mary Jane Veloso dibawa terlebih dahulu ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta. (DEVI RAHMAN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia memastikan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso masuk daftar penangkalan atau penolakan masuk orang asing ke Indonesia.

"Sejak pemindahannya ke Filipina, akan dimasukan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia. Ini sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,"ungkap Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, di Bandara Soetta, Banten, Selasa (17/12/2024).

Dia pun memastikan, status Mary Jane di Indonesia masih sama, yaitu sebagai narapidana. Hanya saja, bagaimana hukumannya atau ada tidaknya pengurangan masa tahanan, semua diserahkan kepada pemerintah Filipina.

"Pelaksanaan hukuman lanjutan terhadap Mary Jane, termasuk kewenangan amnesti dan sebagainya, diatur oleh pemerintah Filipina,"ujar Surya.

Sebelumnya, Mary Jane Veloso telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten pada Selasa (17/12/2024) malam, untuk menjalani proses pemulangan ke negara asalnya, Filipina.

Tiba di Bandara Soetta, senyum sumringah pun terlihat dari raut wajah Mary Jane. Bahkan, dia pun sempat menyapa awak media yang menanti kehadirannya di sana.

"Hai," sapa singkatnya saat tiba di Bandara Soetta.

Tak hanya itu, Mary Jane juga sempat menyampaikan dirinya mencintai Indonesia. "Aku cinta Indonesia," tutur dia.

Mary Jane pun sempat mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina.

Adapun dia akan  terbang ke negara asalnya Filipina dengan pesawat komersil, sekitar pukul 00.55 WIB, Rabu, 18 Desember 2024.

 

Merasa Bahagia dan Syukur

Sebelumnya, Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra karena telah menyetujui pemulangan dirinya ke Filipina.

"Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati," kata Mary Jane sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Selasa malam (17/12/2024).

 

Mary Jane juga berterima kasih kepada Indonesia dan mengatakan mencintai Indonesia dalam kesempatan tersebut.

Saat ditanya mengenai perasaannya, Mary Jane mengaku sangat bahagia bisa dipulangkan ke negeri asalnya.

"Saya sehat, saya sangat bahagia dan mengucap syukur," ucapnya, seperti dilansir dari Antara.

Sempat Berada di LPP Pondok Bambu

Mary Jane tiba di LPP Pondok Bambu pada Senin 16 Desember 2024 pukul 07.30 WIB. Setibanya di lapas tersebut, Mary Jane menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima, lalu ditempatkan di kamar hunian yang disediakan.

Sebelum ditransfer ke Filipina, Mary Jane diwajibkan mengikuti program masa pengenalan lingkungan di Lapas Perempuan Pondok Bambu, sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.

Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya