Liputan6.com, Jakarta Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane, mengaku sedih harus meninggalkan Indonesia. Dia menyebut Indonesia sudah menjadi keluarga kedua baginya.
Hal itu disampaikan Mary Jane sembari menangis haru pada saat akan meninggalkan Indonesia di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa malam (17/12/2024).
Baca Juga
"Saya berada di Indonesia sudah hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa, sampai bisa. Bahkan bisa (bahasa) Jawa. Saya sangat bahagia hari ini, tapi jujur ada perasaan sedihnya juga, karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua bagi saya," ujar Mary Jane.
Advertisement
Mary Jane pun memohon doa dari warga Indonesia agar dirinya mendapatkan yang terbaik dalam menjalani proses hukum lanjutan di negara asalnya, Filipina.
"Ini kehidupan baru lagi saya di Filipina, walaupun berpisah hampir 15 tahun dengan keluarga saya. Tapi saya mengucapkan terima kasih juga kepada Pemerintah Filipina yang mengusahakan keluarga saya bisa mengunjungi saya ke sini," kata Mary Jane.
Selama menjalani masa tahanan di Yogyakarta hampir 15 tahun, Mary Jane mengaku mendapat perlakuan yang baik dari petugas dan sesama penghuni lapas, hingga pemerintah Indonesia yang mau mengusahakan dirinya pulang ke negara asal.
"Tapi aku harus pulang. Terima kasih sekali lagi, aku sangat bahagia. Senang," kata Mary Jane.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
Pulangkan Mary Jane dan 5 Napi Bali Nine, Indonesia Minta Timbal Balik Filipina-Australia
Pemerintah Indonesia resmi memulangkan lima narapidana Bali Nine ke Australia dan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina. Kedua negara tersebut diharapkan ingat dengan prinsip timbal balik.
"Pertama, harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah risiko timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita," tutur Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Usmarwi menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba. Dia menegaskan, Indonesia akan terus melawan narkoba sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan.
"Makanya garis bawahi dalam penekanan di practical arrangement itu, mereka harus menghormati putusan pengadilan kita, kedaulatan daripada negara Indonesia di mana kita tidak mengubah status narapidana tersebut," jelas dia.
Meski dipulangkan ke negara asal, status terpidana lima napi Bali Nine dan Mary Jane tidak berubah.
"Mereka tetap melanjutkan, tidak ada beda. Hanya perpindahan tempat penjaranya ke negara masing-masing," Usmarwi menandaskan.
Advertisement