KPK: Risiko Korupsi di Instansi Negara Berada di Level Waspada

Johanis Tanak menyampaikan, salah satu misi lembaganya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendekatan sistem dan dengan cara memperbaiki sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Des 2024, 12:55 WIB
Diterbitkan 18 Des 2024, 12:55 WIB
Paparan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Terkait Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor selama 20 hari pertama. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan, salah satu misi lembaganya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendekatan sistem dan dengan cara memperbaiki sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan. Tujuannya, demi terciptanya pengelolaan anggaran yang antikorupsi. 

“Salah satu sasaran atas keberhasilan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan KPK adalah terwujudnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang antikorupsi,” kata Tanak dalam paparan kinerja KPK dalam satu periode, seperti dikutip Rabu (18/12/2024).

Tanak menjelaskan, sasaran tersebut diejawantahkan ke dalam bentuk indikator untuk mengukur dampak pencegahan korupsi menggunakan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Sehingga dapat mengukur dampak dari penguatan sistem pemerintahan antikorupsi, melalui penanaman nilai integritas pada setiap instansi pemerintahan. 

“Hasilnya, berdasarkan grafik ditampilkan SPI dapat disimpulkan pada tahun 2020-2023, risiko korupsi pada kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah (KLPD) di Indonesia berada pada level Waspada,” ungkap Tanak.

 

Nilai SPI Periode 2020-2023

Paparan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Terkait Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Ahmad Muhdlor Ali (AMA) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024 lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tanak menunjukkan, nilai SPI periode 2020-2023 mengalami tren penurunan. Pada tahun 2020 nilai SPI adalah 82,6, kemudian turun menjadi 72,4 pada tahun 2021.

Lalu pada tahun 2022 angka tersebut kembali merosot ke 71,9 dan pada tahun 2023 angka indikator menunjukkan penurunan menjadi 70,97.

“Penurunan indeks ini menunjukkan beberapa kemungkinan, seperti  penurunan integritas KLPD di seluruh Indonesia, atau metodologi pengukuran yang semakin baik sehingga mampu memetakan risiko korupsi di KLPD dengan lebih akurat,” jelas Tanak.

 

Penurunan Integritas KLPD

Berdasarkan analisis KPK, Tanak menyebut ada lima poin yang penyebab umum yang membuat penurunan integritas KLPD. Berikut rinciannya:

1. Risiko korupsi dan penyelewengan pengadaan barang dan jasa.

2. Risiko suap dan gratifikasi.

3. Risiko korupsi jual beli jabatan

4. Risiko korupsi penyalahgunaan anggaran

5. Risiko perdagangan pengaruh

Infografis Profil dan Harta Capim KPK 2024-2029
Infografis Profil dan Harta Capim KPK 2024-2029. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya