Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Advertisement
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," kata Setyo.
Selain itu, orang kedua di partai banteng moncong putih tersebut juga terlibat tindak pidana lain, yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Saudara HK diketahui dan diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain sebagai berikut, bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," papar Setyo.
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, kata Setyo, sebelum diperiksa KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone juga.
Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat atau Tim Hukum PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM).
Berikut sederet fakta terkait KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Resmi Ditetapkan Tersangka di Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Menurut dia, Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," ucap dia.
Adapun terkait kapan Hasto Kristiyanto ditahan, Setyo meminta publik menunggu penyidik KPK bekerja hingga nantinya melakukan proses hukum tersebut.
"Pastinya kami melakukan proses sesuai ketentuan yang ada," terang Setyo.
Advertisement
2. Tak hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka Suap Harun Masiku
KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku advokat atau Tim Hukum PDIP sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM).
Dia bersama-sama dengan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024," tutur Setyo.
Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," kata Setyo.
3. KPK Sebut Hasto PDIP Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Kabur saat OTT
Setyo menyebut, Hasto Kristiyanto juga terlibat tindak pidana lain, yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Saudara HK diketahui dan diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain sebagai berikut, bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," terang dia.
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, kata Setyo, sebelum diperiksa KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan handphone juga.
"HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK. Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," jelas Setyo.
Perbuatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu pun membuat KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024," papar Setyo.
Advertisement
4. KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap PAW Harun Masiku, Salah Satunya soal Uang
KPK mengurai keterlibatan Hasto Kristiyanto (HK) di kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku (HM).
Disebut, sebagian dana yang digunakan pun disebut berasal dari Sekjen PDIP itu.
Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto berupaya menjadikan Harun Masiku (HM) sebagai anggota DPR RI dengan berbagai upaya, seperti mengambil kemenangan di Dapil Sumatera Selatan, yang ditinggalkan Nazaruddin Kiemas sebab meninggal dunia.
Padahal, Harun Masiku berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja.
"Kedua, dalam proses pemilihan legislatif 2019, ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878, sedangkan caleg atas nama Riezki Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402. Seharusnya memperoleh suara dari saudara Nazaruddin Kiemas almarhum, pada saat itu meninggal, adalah saudari Riezki Aprilia karena aturan seperti itu. Namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM melalui beberapa upaya," tutur Setyo.
Upaya yang dilakukan antara lain, kata dia, Hasto Kristiyanto mengajukan Judisial Review kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, setelah ada putusan dari MA, pihak KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut.
"Oleh sebab itu, saudara HK meminta fatwa kepada MA. Selain upaya-upaya tersebut, saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Riezki mau mengundurkan diri untuk diganti dengan saudara HM, namun upaya tersebut ditolak oleh Riezki Aprilia," terang Setyo.
5. KPK Sebut Hasto Kristiyanto Juga Perintahkan Anak Buahnya
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan anak buahnya yakni Saiful Bahri untuk menemui Riezki di Singapura untuk memintanya mundur.
Namun, lagi-lagi Riezki menolak hingga Hasto Kristiyanto menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI, serta memintanya kembali untuk mundur setelah pelantikan.
"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," ungkap Setyo.
Pada 31 Agustus 2019, Hasto Kristiyanto menemui Wahyu Setiawan dan memintanya memenuhi dua usulan yang diajukan, yakni memenangkan Maria Lestari Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku Dapil 1 Sumatera Selatan.
"Yang berhasil hanya untuk yang Kalbar saja. Kemudian dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk yang menunjukkan sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK," kata Setyo.
Adapun dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga mengatur dan mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.
"Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara Wahyu untuk melobi KPU agar dapat menetapkan HM sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU melalui Tio," terangnya.
"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya," papar Setyo.
Advertisement
6. Tegaskan Murni Penegakan Hukum
Kemudian, KPK menanggapi pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang siap melindungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto jika ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk menanggapi isu politisasi terhadap PDIP yang akan menggelar kongres dalam waktu dekat itu.
"Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja. Saya yakin kedeputian penindakan sudah melakukan ini. Dan ini juga menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi kami tinggal melanjutkan saja," tutur Setyo.
Soal politisasi dan gangguan terhadap Kongres PDIP 2025, Setyo kembali menegaskan bahwa penyidik KPK hanya berupaya melakukan penegakan hukum setelah yakin dengan kecukupan alat bukti.
Hingga akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
"Selama ini kami pimpinan sama sekali tidak ada informasi, masukan dan lain-lain terkait masalah kongres segala macam," kata Setyo.
"Kami hanya mendengarkan proses ekspos dan jalannya ekspos. Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain. Artinya kedeputian di penindakan, tapi dari direktoratnya lengkap. Sehingga menurut saya keputusan diambil secara bulat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut," tegas Setyo.
7. Soal Penahanan Hasto Kristiyanto
Sementara itu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengaku belum tahu kapan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku.
Menurut dia, KPK membutuhkan lebih banyak keterangan dari pihak-pihak lain yang diyakini mengetahui keterlibatan Hasto sebelum menahan yang bersangkutan.
"Rekan-rekan sekalian bahwa sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 Desember kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku. Jadi saksi-saksi yang ada kami himpun itu adalah keterangan di mana para saksi itu dipanggil di sprindik Harun Masiku," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.
"Sehingga nanti untuk sprindik yang baru tentunya kita akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik baru sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi," sambungnya.
Selain itu, KPK juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait penyidikan kasus Harun Masiku. "Jadi ditunggu saja untuk penahanan, pasti kita akan kabari," ucap Asep.
Advertisement