Kementerian PPMI Gagalkan Penempatan 4 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Turki

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding memastikan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran yang akan menuju Turki.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Des 2024, 22:46 WIB
Diterbitkan 29 Des 2024, 12:29 WIB
karding
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding memastikan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran yang akan menuju Turki.

Dia menuturkan, awalnya tim menelusuri informasi adanya penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural yang akan diberangkatkan Sabtu, 28 Desember 2024, Pukul 15.00 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

"Pada saat penelusuran di sekitar lokasi, ditemukan fakta empat CPMI yang akan ditempatkan secara non prosedural ke Turki," kata Karding dalam keterangan yang diterima, Minggu (29/12/2024).

Dia mengungkapkan, dari hasil wawancara dari keempat orang CPMI, sebelum berangkat, mereka ditampung di rumah calo berinsial M di Perumahan Bappenas Jatiasih, Bekasi, selama kurang lebih dua minggu. Rencananya akan diberangkatkan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga.

"Saat ini keempat orang CPMI telah diserahterimakan dan diselamatkan kerumah ramah BP3MI Banten di Tangerang untuk pembinaan dan fasilitasi kepulangan ke daerah asal. Tim akan berkoordinasi dengan polisi untuk menelusuri calo M dan jaringannya untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Karding.

Berdasarkan hasil temuan ini, terduga pelaku diduga melanggar hukum dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

 

 

 

Ingatkan Sesuai Prosedur

Karding pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika ingin bekerja ke luar negeri, hendaknya melalui jalur yang sesuai prosedur.

"Saya selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mau bekerja di Luar Negeri agar bekerja sesuai prosedur, sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ungkap dia.

Pihaknya pun mengucapkan terima kasih, atas berhasilnya mengagalkan 4 PMI yang diduga ilegal berangkat ke Turki.

"Saya selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mendukung upaya pencegahan dalam memberikan Pelindungan kepada CPMI/PMI. Saya berharap para pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap dia.

"Mari kita wujudkan Pekerja Migran Indonesia yang aman dan berdaya saing, serta sadar resiko," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya