Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperuntukan hanya untuk barang dan jasa mewah. Ia memastikan, barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan tarif.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
“Untuk barang dan jasa selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, PPN 0% masih berlaku,” jelas Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Sementara itu, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura memastikan, belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak akan ada kenaikan PPN sama sekali.
“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari, ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo Subianto untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada," ujarnya.
"Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah, di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” imbuh Prita.
Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Prita mengatakan, terkait barang mewah yang dikenakan PPN, dalam konferensi pers Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang terkena PPN 12 persen tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan PMK No.42 tahun 2022 sudah sangat jelas.
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 persen seperti semula,” katanya.
Prita mengungkapkan, jalan menaikkan PPN hanya untuk barang dan jasa mewah yang diambil Presiden Prabowo Subianto tidak berdampak sama sekali ke kehidupan masyarakat banyak.
"Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kenaikan PPN sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada bulan April 2022, serta 11 persen menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025.
(*)
Advertisement