PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Pemerintah Dinilai Mau Mendengar Harapan Masyarakat Bawah

Ia menjelaskan bahwa pembatalan tersebut memastikan seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN sebesar 11% tidak mengalami perubahan tarif.

oleh Tim News diperbarui 01 Jan 2025, 21:04 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2025, 21:04 WIB
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Dok Kemenag
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. (Dok Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk jasa dan barang mewah. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Nurani Bangsa yang aktif memperjuangkan aspirasi publik.

"Saya bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan Pemerintah yang bersedia membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen. Ini menunjukkan Pemerintah cukup sensitif serta mau mendengar dan ikut merasakan apa yang selama ini menjadi harapan masyarakat menengah bawah," ujar Lukman Hakim Saifuddin, perwakilan Gerakan Nurani Bangsa, dalam pernyataannya.

Ia menjelaskan bahwa pembatalan tersebut memastikan seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN sebesar 11% tidak mengalami perubahan tarif. "PPN yang harus dibayarkan tetap sebesar 11%, sehingga tidak menambah beban masyarakat," tambahnya.

Namun, Lukman juga menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). "Barang seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, kendaraan bermotor mewah, serta rumah, apartemen, dan kondominium mewah masuk dalam kategori ini," jelasnya.

Gerakan Nurani Bangsa mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai telah mendengar dan mengakomodasi suara masyarakat. "Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah bersedia mengabulkan aspirasi masyarakat banyak," tutup Lukman.

Pimpinan DPR RI juga mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu  (1/1/2025).

Tiga Poin yang Diputuskan Pemerintah

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," katanya.

Dasco melanjutkan poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.   

Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen
Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya