Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam amar putusan tersebut, MK meminta pembuat Undang-Undang(UU), DPR dan pemerintah melakukan rekayasa melalui revisi UU Pemilu agar pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden mendatang tetap dengan jumlah yang proporsional.
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah memastikan pihaknya akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional yang diperintahkan MK melalui mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Advertisement
Namun demikian, Said memastikan, tidak akan ada hak yang dikurangi dari setiap partai bila ingin mengajukan sendiri calon presiden dan wakil presidennya.
“Presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” kata Said melalui keterangan diterima, Jumat (3/1/2025).
Said berpandangan, perkayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK juga dapat dilakukan dengan mengatur syarat kepada calon presiden dan wakil presiden agar memenuhi aspek kepemimpinan, pengalamannya dalam peranan di ranah publik, pengetahuannya tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.
“Hal ini agar penggunaan hak dari semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden memenuhi aspek yang bersifat kualitatif yang kami maksud,” jelas dia.
Pengujian Syarat Dilakukan Unsur Lain
Nantinya, menurut Said, pengujian syarat aspek-aspek yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat.
“Ini sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” Said menandasi.
Advertisement