Lepas Status Ibu Kota, Jakarta Siapkan 15 Raperda Baru Atur Kewenangan Jadi Daerah Khusus

Menurut Jhonny, 15 Raperda itu nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Jakarta untuk memiliki otonomi daerah yang lebih besar dalam mengatur berbagai kebijakan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Jan 2025, 12:21 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2025, 12:13 WIB
Jakarta Menuju Kota Global: Disparekraf DKI Promosikan Jakarta NICE for MICE di 4 Negara
Jakarta Menuju Kota Global: Disparekraf DKI Promosikan Jakarta NICE for MICE di 4 Negara.  foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mendapatkan 15 tambahan kewenangan khusus dari pemerintah pusat. Hal itu terkait Jakarta yang bakal melepas status ibu kota.

15 kewenangan khusus bakal diatur regulasinya dalam Raperda. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menunggu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus.

"Kami dari Bapemperda masih menunggu pengajuan draf dari eksekutif bersama syarat-syarat administratifnya untuk bisa dimasukan dalam antrean pembahasan Propemperda,” kata Abdul Aziz dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/1/2025).

Adapun dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ disebutkan, kewenangan khusus urusan pemerintahan yang bakal diperoleh Jakarta mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan.

Selanjutnya, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.

Akan Jadi Prioritas Pembahasan

Hutan Kota GBK
Warga beraktivitas di area hutan kota di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/08/2020). Pengunjung memanfaatkan pemandangan dan suasana Hutan Kota GBK untuk menghabiskan libur akhir pekan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak memastikan, 15 Raperda Kewenangan Khusus DKJ tersebut akan diprioritaskan pembahasannya antara eksekutif dan legislatif.

“Kita belum sampai, tapi kemungkinan dia akan menjadi Raperda skala prioritas kita untuk pembahasan, diutamakan dahulu,” kata Jhonny.

Menurut Jhonny, 15 Raperda itu nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Jakarta untuk memiliki otonomi daerah yang lebih besar dalam mengatur berbagai kebijakan.

“Karena ini kan sebagai langkah bagaimana supaya kebijakan-kebijakan DKI itu bisa beranjak dari ada beberapa dulu tidak bisa dilepaskan dari domain pemerintah pusat menjadi ditangani oleh DKJ,” ujar Jhonny.

Infografis Menanti Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Menanti Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya