Perlawanan Sandi Butar Butar Usai Didepak Damkar Depok

Deolipa Yumara mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan terhadap pemutusan kontrak kerja kliennya pada DPKP Kota Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 07 Jan 2025, 15:06 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2025, 15:02 WIB
Kuasa Hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara bersama Sandi memperlihatkan surat pemberhentian kontrak kerja dari DPKP Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Kuasa Hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara bersama Sandi memperlihatkan surat pemberhentian kontrak kerja dari DPKP Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Depok, tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara tidak tinggal diam dan menganggap Pemutusan kontrak kerja kliennya tidak profesional.

Deolipa Yumara mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan terhadap pemutusan kontrak kerja kliennya pada DPKP Kota Depok. Salah satunya penyampaian pemberhentian kontrak kerja dilayangkan melalui kurir ekspedisi titipan paket.

"Ini jarang sekali terjadi malah tidak pernah terjadi, pemberhentian kerja lewat pos tercatat. Padahal orangnya ada di kantor. Jadi ini adalah kelakuan yang nggak benar dari pimpinannya Sandi Damkar ini," ujar Deolipa dihadapan sejumlah wartawan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).

Deolipa turut menyoroti alasan tidak diperpanjangnya kontrak kerja kliennya karena berdasarkan penilaian kinerja. Padahal Sandi tidak pernah mendapat peringatan dkeras dari pihak terkait sebelum penghentian kontrak kerjanya.

"Dan satu hal lagi, dia sudah bekerja selama 10 tahun, selama itu evaluasinya dia baik-baik-baik aja. Tiba-tiba tahun ke-10 dia diberhentikan. Ini satu pertanyaan yang rasanya ini bukan persoalan bahwasannya ke audit atau kinerja," terang Deolipa.

Deolipa telah mendengarkan penuturan Sandi yang kerap mengikuti arahan dan disiplin dalam bekerja melaksanakan tugas. Selain itu, Sandi minim absensi dan selalu memaksakan diri untuk tetap bekerja meskipun dalam kondisi sakit.

"Sandi masuk kerja terus jarang absen. Malah enggak pernah absen kan? Sakit tetap masuk. Nah, tapi dia diberhentikan," ucap Deolipa.

Selain itu, lanjut Deolipa, Sandi termasuk yang vokal, membuka semua dugaan kecurangan yang terjadi di dalam Damkar Kota Depok. Diduga tidak diperpanjangnya kontrak kerja dikarenakan Sandi vokal membuka aib pada Pemerintah Kota Depok yang merugikan masyarakat.

"Dia (Sandi) membongkar juga, berguna juga bagi masyarakat Kota Depok, bahkan berguna juga bagi Indonesia ya. Jadi ini yang kemudian bukan lagi jadi pertanyaan, ini betul ketidaksukaan pimpinannya Sandi," jelas Deolipa.

Deolipa tidak akan tinggal diam melihat kliennya tidak diperpanjang kontrak kerja yang tidak sesuai fakta kinerja Deolipa akan mengusut tuntas motif di balik pemecatan tersebut.

"Jadi akan kita kejar, kita mempermasalahkan pemberhentian Sandi dengan cara seperti ini. Siapa di balik ini pimpinannya langsung atau ada siapa? Atau kelompok lain yang tidak suka dengan Sandi?" tegas Deolipa.

Deolipa menilai, pemberhentian Sandi terdapat unsur kebencian dari satu orang atau satu kelompok yang merasa tak nyaman dengan sikap kritis Sandi.

"Ini akan kita kejar secara hukum, kami akan minta ini kepada walikota tapi nggak mungkin walikota yang sekarang, sudah basi," kata Deolipa.

 

Perjuangkan Sandi dapat Keadilan

Deolipa akan memperjuangkan nasib Sandi kembali untuk mendapatkan keadilan, salah satunya meminta Walikota Depok terpilih ikut membantu memperjuangkan Sandi. Tidak diperpanjangnya kontrak kerja dengan alasan penilaian kinerja, Deolipa memilai pimpinan DPKP Kota Depok tidak profesional.

"Pimpinan ini terkesan bodoh, karena orang yang sangat dihargai masyarakat Kota Depok karena keberaniannya malah diberhentikan," ungkap Deolipa.

Deolipa akan meminta kepada Walikota Depok terpilih untuk menempatkan para pemimpin yang mampu bekerja pada dinas di Pemerintah Kota Depok. Pihaknya para pemimpin ditiap dinas yang tidak kompeten untuk dimutasi.

"Makanya nanti kalau ada wali kota baru kami minta harus digeser orang seperti ini, dia tidak layak bekerja memimpin di Kota Depok," ujar Deolipa.

Deolipa menuturkan, merujuk pada Undang Undang Ketenagakerjaan, terdapat kepatutan walaupun tenaga kontrak atau honorer di lingkungan pemerintahan, setidaknya satu bulan sebelumnya diberitahukan. Namun hal itu berbeda dengan yang dialami Sandi yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya.

"Ini kan tidak ada sama sekali, tiba tiba melalui pos, nah ini namanya kegilaan. Kegilaan seorang pimpinan wajib diganti."

 

Respons Pemkot Depok

Pada pemberitaan sebelumnya, Pelaksana tugas harian Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana membenarkan soal kontrak kerja Sandi. Pemerintah Kota Depok tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja Sandi pada DPKP Kota Depok.

"Tidak diperpanjang," ujar Nina.

Nina menjelaskan, tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi pada DPKP Kota Depok berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Menurutnya, perpanjangan kontrak kerja suatu pegawai di Pemerintah Kota Depok, salah satunya berdasarkan hasil penilaian kinerja.

"Ada hasil ini juga, penilaian kinerja," jelas Nina.

Nina mengaku tidak mengetahui secara pasti pegawai lainnya yang tidak tidak diperpanjang kontrak kerjanya. Menurutnya pengaturan kontrak kerja pegawai Pemerintah Kota Depok berada di ranah BKPSDM Kota Depok.

"Saya gak tau deh, itu di Pak Adnan (Kepala BKPSDM), kayaknya gak ada sih, di Pak Adnan itu," tutur Nina.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya