Liputan6.com, Jakarta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kali ini, terduga pelanggar yang menjalani sidang kode etik adalah Briptu Dodi Bintara, yang sebelumnya bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sidang etik yang digelar hari ini dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
"Ada satu orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu, (8/1/2025).
Advertisement
Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam membenarkan bahwa Briptu D, yang merupakan Dodi Bintara, adalah yang menjalani sidang kode etik hari ini.
Briptu D saat ini telah dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya setelah kasus dugaan pemerasan ini terungkap.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan oleh anggota polisi saat acara DWP.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kemudian melakukan mutasi terhadap 34 anggota, 21 di antaranya dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Metro Jaya.
Usai dimutasi, satu persatu mereka menjalani sidang kode etik atas perkara yang menjeratnya. Hingga kini, sudah sebanyak 11 orang menjalani sidang dan diputus bersalah.
Tiga orang di antaranya disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, tiga polisi didemosi 8 tahun, dan lima polisi lainnya didemosi 5 tahun.
Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
10. Brigadir Dwi Wicaksono Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
11. Bripka Ready Pratama Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
Advertisement