Andika-Nanang Gugat Ke MK, Singgung Mendes Terlibat Menangkan Istri di Pilbup Serang

Deni menampilkan surat undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang dikemas sebagai acara haul keluarga.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Jan 2025, 18:42 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 18:42 WIB
Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Calon bupati dan calon wakil bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menggugat kemenangan paslon nomor urut 02, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menyinggung dugaan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya di Pilbup Serang 2024.

Dalam sidang Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, kuasa hukum Andika Nanang yakni Deni Ismail Pamungkas mendalilkan terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilbup Serang 2024. Dia menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Mendes Yandri Susanto.

"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 02 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," tutur Deni di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Deni kemudian menampilkan surat undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang dikemas sebagai acara haul keluarga. Kegiatan itu mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang.

"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," jelas dia.

Deni menyebut, terdapat pula keterlibatan anggota polisi di wilayah hukum Polda Banten, yang diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi terhadap kepala desa di Kabupaten Serang, yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung paslon 02.

 

Kepala Desa Ikut Cawe-cawe

Calon bupati dan calon wakil bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menggugat kemenangan paslon nomor urut 02, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas ke Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)
Calon bupati dan calon wakil bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menggugat kemenangan paslon nomor urut 02, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas ke Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)

Kemudian untuk pelanggaran secara sistematis, disebutnya terjadi saat Mendes Yandri diduga secara matang merencanakan pemenangan paslon 02 dengan melakukan berbagai kegiatan konsolidasi yang dihadiri 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.

Sementara untuk pelanggaran secara masif adalah soal kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Kubu Andika-Nanang juga mendalilkan, saat Yandri masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR telah mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi. Saat sambutan, dia menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umroh jika berhasil memenangkan paslon 02 dengan perolehan suara sebesar 75 persen di masing-masing wilayah.

"Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir," jelas dia.

Hal itu pun diyakini telah melanggar Pasal 70 ayat (1), Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 71 ayat (1), serta Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, jo Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkapnya.

 

Minta Batalkan Keputusan KPU

Dalam petitumnya, kubu Andika-Nanang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati Serang Tahun 2024 tertanggal 4 Desember, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas sebagai pemenang dan/atau calon terpilih pada Pilbup Kabupaten Serang tahun 2024.

Termasuk meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang dan atau calon terpilih dalam Pilbup Kabupaten Serang, dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan putusan ini.

“Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” Deni menandaskan. 

Infografis 115 Paslon Termasuk di Jakarta Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK
Infografis 115 Paslon Termasuk di Jakarta Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya