Wanita di Depok Disekap Diduga Gegara Utang Piutang, Polisi Turun Tangan

Korban penyekapan dikabarkan memiliki utang Rp140 juta pada seorang pria inisial R yang dilaporkan dalam kasus dugaan penculikan ini. Korban disebutkan telah mencicil Rp40 juta, namun terlapor ingin utang tersebut segera dilunasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jan 2025, 18:02 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2025, 18:02 WIB
penculikan penyekapan
Ilustrasi penculikan - penyekapan : pexels.com/@pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyekapan yang dilatarbelakangi masalah utang piutang kembali terjadi. Kali ini, seorang wanita inisial AN dikabarkan disekap di sebuah rumah di Jalan Gang 2 Putri Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Terkait kejadian ini, polisi langsung turun tangan melakukan penyelidikan setelah suami korban inisial HG membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok pada Minggu, 12 Januari 2025.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menerangkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Awalnya, istri dari pelapor terjerat utang-piutang dengan seorang pria inisial R yang kini menjadi terlapor.

"Korban sebelumnya memiliki utang dengan terlapor, yang jumlahnya Rp140.000.000," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2025).

Ade Ary mengatakan, istri pelapor diketahui telah mencicil Rp40 juta dari nilai utang sebesar Rp140 juta. Namun, terlapor bersama rekan-rekannya terus mendesak korban untuk segera melunasi sisa utang, sehingga R dan rekan-rekannya mendatangi kediaman korban pada 17 Desember 2024.

"Kemudian terlapor beserta rekan terlapor langsung membawa korban ke rumah di Gang 2 Putri Jaya, Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat," ujar dia.

 

Negosiasi Tak Membuahkan Hasil

Ade Ary mengatakan, suami korban yang mengetahui keberadaan istrinya, mencoba bernegosiasi dengan terlapor. Namun, tak membuahkan hasil.

"Pelapor selaku suami dari korban mencoba mencari tahu keberadaan korban dengan cara menghubungi korban, dan pelapor diberi lokasi oleh korban, dan korban mencoba menghubungi terlapor akan tetapi tidak ada tanggapan baik dan mau memulangkan istri dari pelapor," ujar dia.

 

Penyelidikan Dimulai

Ade Ary mengatakan, pelapor juga telah berusaha mendatangi rumah terlapor, namun tidak diperbolehkan untuk membawa pulang AN pada 22 Desember 2024.

"Pelapor memaksa akan tetapi dari pihak terlapor menghalangi dan mengancam pelapor," ujar dia.

Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus dugaan penculikan tersebut. "Kasus ditangani Polres Metro Depok," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya