Liputan6.com, Jakarta - Pada hari, Rabu (15/1/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas yang padat.
Sistem ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi kendaraan yang boleh melintas berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Advertisement
Baca Juga
Pada hari ini, Rabu (15/1/2025) kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan untuk melintas di ruas jalan tertentu, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap harus mencari alternatif rute atau moda transportasi lain.
Advertisement
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap dan lalu lintas Jakarta yang padat memerlukan strategi dan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa tips berkendara yang dapat membantu Anda:
1. Perencanaan Rute Alternatif:
- Manfaatkan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Perencanaan yang matang dapat menghemat waktu perjalanan Anda.
2. Manajemen Waktu:
- Berangkat lebih awal atau setelah jam sibuk untuk menghindari kepadatan lalu lintas. Menyesuaikan jadwal kerja atau pertemuan bisa menjadi solusi efektif.
3. Penggunaan Transportasi Umum:
- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Ini juga dapat mengurangi stres berkendara.
4. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan serupa dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menghemat biaya perjalanan.
5. Kondisi Kendaraan:
- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum berangkat. Periksa tekanan ban, oli, dan bahan bakar untuk memastikan perjalanan yang aman dan lancar.
6. Kesadaran dan Kesabaran:
- Tetap waspada dan bersabar saat menghadapi lalu lintas yang padat. Hindari manuver berbahaya dan patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan Anda dan pengendara lain.
7. Pantau Lalu Lintas Secara Real-Time:
- Gunakan aplikasi atau layanan yang menyediakan informasi lalu lintas terkini untuk menghindari kemacetan yang tidak terduga.
Dengan memahami kebijakan ganjil genap dan menerapkan tips berkendara ini, Anda dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan efisien di Jakarta. Selalu prioritaskan keselamatan di jalan dan patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement