Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Rabu 15 Januari 2025: Panduan dan Tips Berkendara untuk Pengemudi

Pada hari, Rabu (15/1/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas yang padat.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Jan 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Pada hari, Rabu (15/1/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas yang padat. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari, Rabu (15/1/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas yang padat.

Sistem ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi kendaraan yang boleh melintas berdasarkan nomor pelat kendaraan.

Pada hari ini, Rabu (15/1/2025) kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan untuk melintas di ruas jalan tertentu, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap harus mencari alternatif rute atau moda transportasi lain.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 

Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Jakarta dikenal dengan kemacetan lalu lintas yang padat. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerapkan kebijakan ganjil genap (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Menghadapi kebijakan ganjil genap dan lalu lintas Jakarta yang padat memerlukan strategi dan persiapan yang matang. Berikut adalah beberapa tips berkendara yang dapat membantu Anda:

1. Perencanaan Rute Alternatif:

- Manfaatkan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Perencanaan yang matang dapat menghemat waktu perjalanan Anda.

2. Manajemen Waktu:

- Berangkat lebih awal atau setelah jam sibuk untuk menghindari kepadatan lalu lintas. Menyesuaikan jadwal kerja atau pertemuan bisa menjadi solusi efektif.

3. Penggunaan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta atau MRT yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap. Ini juga dapat mengurangi stres berkendara.

4. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki tujuan serupa dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menghemat biaya perjalanan.

5. Kondisi Kendaraan:

- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum berangkat. Periksa tekanan ban, oli, dan bahan bakar untuk memastikan perjalanan yang aman dan lancar.

6. Kesadaran dan Kesabaran:

- Tetap waspada dan bersabar saat menghadapi lalu lintas yang padat. Hindari manuver berbahaya dan patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan Anda dan pengendara lain.

7. Pantau Lalu Lintas Secara Real-Time:

- Gunakan aplikasi atau layanan yang menyediakan informasi lalu lintas terkini untuk menghindari kemacetan yang tidak terduga.

Dengan memahami kebijakan ganjil genap dan menerapkan tips berkendara ini, Anda dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan efisien di Jakarta. Selalu prioritaskan keselamatan di jalan dan patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap di Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (2/9/2024). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap di Jakarta.
Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (13/11/2024) dan diharapkan dapat membantu mengendalikan volume lalu lintas serta mengurangi emisi polutan di udara. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya